Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Amankan 50 Ribu Liter Solar Ilegal Diduga Hasil Sulingan di Sumsel

Polisi Amankan 50 Ribu Liter Solar Ilegal Diduga Hasil Sulingan di Sumsel Polda Sumsel Amankan 50 Ribu Liter Solar Diduga Hasil Sulingan. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Polda Sumsel mengamankan 50 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga berasal dari hasil sulingan sumur rakyat. Minyak itu rencananya akan dipasarkan ke Bangka Belitung.

Minyak sebanyak itu dibawa lima truk yang sudah dimodifikasi dengan masing-masing membawa 10 ribu liter. Lima sopir dan dua pengelola perusahaan minyak ditangkap.

Mereka adalah Apriandi (33) warga Palembang, Herman Pelani (28) warga Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Kusnadi (35) warga Banyuasin, Dimas Regi (20) warga Ogan Komering Ilir, Didi Junaidi (42) warga OKU Timur, Edi Supriadi (45) warga Pedamaran Timur Ogan Komering Ilir dan Deni Sastra (22) warga Banyuasin.

Orang lain juga bertanya?

Penangkapan berawal informasi warga adanya lima truk yang bermuatan BBM masuk ke kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumsel. Begitu polisi datang, kapal itu sudah berlayar menuju Bangka.

Petugas dari Polair Polda Sumsel mengejar dan akhirnya meminta kapal berhenti hingga dilakukan pemeriksaan. Pihaknya menemukan lima truk bermuatan solar ilegal karena tanpa disertai surat.

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki asal solar ilegal itu. Dikabarkan, minyak itu berasal dari sulingan sumur rakyat di Musi Banyuasin.

"Untuk sementara kita sebut BBM ilegal sebanyak 50 ribu liter, tujuh pelaku kita amankan," ungkap Imam, Kamis (29/11).

Dari pengakuan para tersangka, mereka baru pertama kali membawa minyak ilegal itu ke Bangka. Hanya saja, pihaknya mencurigai sudah kerap dilakukan karena semua bak truk yang ditangkap sudah dimodifikasi.

"Modifikasinya keren, dari luar tidak bakal tahu isinya minyak karena tidak ada drum atau sejenisnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas serta Pasal 55 (1) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

"Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap pemilik sekaligus pemesannya," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin, Ternyata Ada di Beberapa Titik
Ini Sosok Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin, Ternyata Ada di Beberapa Titik

Ledakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.

Baca Selengkapnya
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap

Penyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Warga Berhamburan Menyelamatkan Diri
Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Warga Berhamburan Menyelamatkan Diri

Lokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.

Baca Selengkapnya
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube
Cerita Pengoplos Gas LPG Subsidi Modal Rp72 Ribu Raup Jutaan Rupiah, Belajar Otodidak dari Youtube

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Praktik ilegal tersangka dicurigai warga hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya