Polisi Amankan 8 Unit Truk Berisi Kayu Ilegal di Barito Utara
Merdeka.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu olahan ukuran balok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik (M3). Kayu-kayu ini diduga tanpa dilengkapi surat izin sah atau ilegal.
Penangkapan kayu-kayu diduga ilegal itu dilakukan di kawasan jalan perusahaan wilayah Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.
"Puluhan M3 kubik kayu olahan ini diamankan personil Satreskrim Polres Barito Utara dengan melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada Sabtu (28/1) malam sekitar pukul 19:00 WIB di jalan perusahaan PT Bharinto Ekatama," kata Kapolres Barito Utara AKPB Dostan Matheus Siregar seperti dikutip Antara, Jumat (1/2).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Bagaimana cara PT Adaro mendapatkan konsesi tambang di Blok 8, Kalimantan Selatan? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Dostan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terdapat kegiatan pengangkutan kayu olahan di Jalan blok simpang PT Bharinto.
Atas dasar laporan itu, anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata laporan dari masyarakat tersebut benar.
"Di TKP kami mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti, dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang merupakan supir dari truk yang bermuatan kayu tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan kayu jenis kapur kelompok jenis meranti sebanyak 21 M3 dan delapan unit truk.
Ketujuh tersangka, yaitu SF (27) sopir truk dengan nomor polisi (nopol) DA 8701 CG, AAL (33) sopir truk nomor polisi PS KT 8980 CO, YU (45) sopir truk PS nopol BD 6585 KY, MP (35) sopir truk PS nopol KT 9112 BW, RE (43) sopir truk PS nopol L 9390 OC, IS (31) sopir truk PS nopol KT 8430 ME dan R (35) sopir truk PS nopol KT 8815 KF.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dalam pasal itu setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar," ujar Dostan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya