Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Solo

Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Solo Polisi amankan 9 pelaku penganiayaan di Solo. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Jajaran Polresta Surakarta bersama dengan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana penganiayaan, perusakan dan ancaman kekerasan yang terjadi di Solo belum lama ini. Sedikitnya 9 orang diamankan serta sejumlah orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan dari 9 tersangka tersebut, 6 di antaranya melakukan tindak pidana di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, pada hari Minggu (14/2) siang. Sedangkan 3 lainnya terkait kasus yang sama di Poskamling Kelurahan Danukusuman, Serengan pada Kamis (11/2).

“TKP di Wilayah Sondakan. Di mana ada sekelompok orang yang menggunakan mengendarai sepeda motor. Pelat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala cebo. Mereka menggunakan senjata tajam pedang dan tongkat pemukul (button stick) mendatangi sebuah warung dan mengintimidasi, mengambil uang korban dan merusak satu buah ketipung,” ujar Luthfi, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2).

Setelah itu, lanjut Kapolda, mereka mendatangi 2 warung lainnya, melakukan perusakan dan rnengarnbil sejumlah uang tunai. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga mengalami luka.

“Dari 14 tersangka, 6 pelaku sudah kita amankan. Barang bukti juga sudah kita amankan,” katanya.

6 pelaku dari TKP Sondakan yang sudah diamankan tersebut, jelas Kapolda, adalah AJ, HS, AYAM alias AB, YJP, FN dan YRS. Sedangkan 3 tersangka dari TKP Danukusuman ialah SZ, DWNZ dan TP. Dan 2 orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Barang bukti satu sarana kendaraan, yang kedua dia menggunakan alat samurai dan alat bukti lain sudah kita amankan. Bahkan samurai atau senjata tajam itu ada 8 biji. Terus 4 buah unit kendaraan, bahkan ada 1 stik yang dengan sengaja digunakan dalam rangka kegiatan melawan hukum," terangnya.

Dari TKP Sondakan, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku tersebut.

“Kami telah mengejar kedelapan orang itu, himbauan saya segera menyerah. Kita akan jebol sampai akar-akarnya itu,” tegasnya.

Para pelaku melakukan aksi sweeping karena menemukan perjudian sebuah di lokasi. Namun bukannya melapor kepada polisi, mereka justru melakukan penganiayaan hingga mengambil uang. Pihaknya juga sudah memeriksa 19 orang saksi.

Kapolda menambahkan, pengungkapan kadus tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti digital, rekaman CCTV yang dipadukan dengan keterangan saksi, match, cukup bukti, 6 dan 3 orang ditetapkan menjadi tersangka.

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” pungkas Luthfi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya
Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya

Karena sejauh ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.

Baca Selengkapnya
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang

Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Alias Perong Ditangkap, Polisi Beri Peringatan Minta 2 DPO Vina Cirebon Lainnya Serahkan Diri
Pegi Setiawan Alias Perong Ditangkap, Polisi Beri Peringatan Minta 2 DPO Vina Cirebon Lainnya Serahkan Diri

Polisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng
Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng

Sembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan detail soal kegiatan para terduga teroris ini.

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon

Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.

Baca Selengkapnya
10 Terduga Teroris Ditangkap di Solo Raya Bagian Jaringan JI
10 Terduga Teroris Ditangkap di Solo Raya Bagian Jaringan JI

Densus 88 menangkap 10 terduga teroris di Solo Raya

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon

Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
Nyaris 8 Tahun Tak Tertangkap, Ini Identitas dan Ciri-Ciri 3 DPO Kasus Kematian Vina Cirebon
Nyaris 8 Tahun Tak Tertangkap, Ini Identitas dan Ciri-Ciri 3 DPO Kasus Kematian Vina Cirebon

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Sudah ada delapan orang yang diadili.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan

Kejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya