Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Solo
Merdeka.com - Jajaran Polresta Surakarta bersama dengan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana penganiayaan, perusakan dan ancaman kekerasan yang terjadi di Solo belum lama ini. Sedikitnya 9 orang diamankan serta sejumlah orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan dari 9 tersangka tersebut, 6 di antaranya melakukan tindak pidana di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, pada hari Minggu (14/2) siang. Sedangkan 3 lainnya terkait kasus yang sama di Poskamling Kelurahan Danukusuman, Serengan pada Kamis (11/2).
“TKP di Wilayah Sondakan. Di mana ada sekelompok orang yang menggunakan mengendarai sepeda motor. Pelat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala cebo. Mereka menggunakan senjata tajam pedang dan tongkat pemukul (button stick) mendatangi sebuah warung dan mengintimidasi, mengambil uang korban dan merusak satu buah ketipung,” ujar Luthfi, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Setelah itu, lanjut Kapolda, mereka mendatangi 2 warung lainnya, melakukan perusakan dan rnengarnbil sejumlah uang tunai. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga mengalami luka.
“Dari 14 tersangka, 6 pelaku sudah kita amankan. Barang bukti juga sudah kita amankan,” katanya.
6 pelaku dari TKP Sondakan yang sudah diamankan tersebut, jelas Kapolda, adalah AJ, HS, AYAM alias AB, YJP, FN dan YRS. Sedangkan 3 tersangka dari TKP Danukusuman ialah SZ, DWNZ dan TP. Dan 2 orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Barang bukti satu sarana kendaraan, yang kedua dia menggunakan alat samurai dan alat bukti lain sudah kita amankan. Bahkan samurai atau senjata tajam itu ada 8 biji. Terus 4 buah unit kendaraan, bahkan ada 1 stik yang dengan sengaja digunakan dalam rangka kegiatan melawan hukum," terangnya.
Dari TKP Sondakan, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku tersebut.
“Kami telah mengejar kedelapan orang itu, himbauan saya segera menyerah. Kita akan jebol sampai akar-akarnya itu,” tegasnya.
Para pelaku melakukan aksi sweeping karena menemukan perjudian sebuah di lokasi. Namun bukannya melapor kepada polisi, mereka justru melakukan penganiayaan hingga mengambil uang. Pihaknya juga sudah memeriksa 19 orang saksi.
Kapolda menambahkan, pengungkapan kadus tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti digital, rekaman CCTV yang dipadukan dengan keterangan saksi, match, cukup bukti, 6 dan 3 orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” pungkas Luthfi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena sejauh ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaSembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan detail soal kegiatan para terduga teroris ini.
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap 10 terduga teroris di Solo Raya
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaProses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi pada 2016 silam. Sudah ada delapan orang yang diadili.
Baca SelengkapnyaKejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnya