Polisi amankan 990 liter premium ilegal di Riau
Merdeka.com - Kepolisian Resort Kampar, Provinsi Riau, berhasil mengamankan 990 liter bahan bakar minyak jenis premium tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diduga hasil dari aktivitas penggelapan bahan bakar bersubsidi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan penangkapan 990 liter premium ilegal di Desa Rantau Berangin, Kabupaten Kampar tersebut dilakukan pada Jumat (29/5) dini hari.
"Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial FH," katanya di Pekanbaru, Sabtu (30/5).
Dia menjelaskan, keberhasilan petugas mengungkap penjualan BBM secara gelap tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku seringkali membeli premium dalam jumlah besar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Rantau Berangin. Dengan adanya laporan tersebut, jelas Guntur, petugas lalu melakukan penyelidikan,
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Termasuk memintai keterangan dari pegawai SPBU," ujarnya seperti dilansir Antara.
Selanjutnya, petugas lalu berhasil menangkap pelaku yang saat itu mengendarai mobil bak terbuka dan membuat 33 jerigen berisikan 990 liter premium tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan dan izin niaga. Dari keterangan FH, kata dia, pelaku hendak membawa premium tersebut ke Desa Tanjung Kecamanatan XIII Koto Kampar.
"Pelaku mengaku hendak menjual premium itu ke orang lain," jelasnya.
Saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi serta mengejar penampung premium yang dibawa pelaku.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 53 Huruf B dan D Undang Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau turut berhasil mengamankan 64 ton BBM jenis solar dan premium dari upaya penggelapan yang dilakukan dari empat truk tanki berkapasitas 16.000 liter oleh supir dan kernet.
Dari penangkapan tersebut, petugas menetapkan sembilan tersangka dan memburu dua penadah BBM tersebut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaDalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaPertalite itu kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.
Baca Selengkapnya