Polisi amankan dua perampok sopir taksi online di Riau
Merdeka.com - Pelaku perampokan disertai dengan kekerasan inisial DP (29) dan T (38) ditangkap personel Reskrim Polres Kuantan Singingi setelah lebih sebulan menjalankan aksinya. Ketika melakukan perampokan, kedua pelaku mengancam sopir taxi online dengan pisau lalu merampas mobil korban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda."Tersangka DP ditangkap saat berada di Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunuai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung," katanya kepada merdeka.com, Senin (16/7).
Dia menjelaskan, DP ditangkap pada Minggu (15/7) sekitar pukul 02.00 WIB, dan T ditangkap dua jam kemudian di lokasi lain. Sedangkan kasus perampokan dilakukannya pada 9 Juni 2018 lalu di Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Kedua tersangka ditangkap tim Polres Kuansing, dibantu Resmob Polda Riau dan di backup jajaran Polda Lampung," jelasnya.
Menurut Fibri, bukan perkara mudah menangkap kedua pelaku. Kepolisian bekerja sama antar beberapa tim dari kesatuan berbeda. Dari laporan perampokan yang dialami korban, polisi mendalami dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, lalu tim Polres Kuansing bersama Resmob Polda Riau dan Polda Lampung melakukan pengintaian lokasi yang dimungkinkan sebagai tempat persembunyian mereka. Dari pengejaran itu, pertama sekali yang ditangkap adalah DP.
"Lalu DP diinterogasi petugas untuk memberitahu posisi temannya. Hasilnya, pelaku satu lagi inisial T ditangkap di Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Provinsi Lampung," ucap Fibri.
Fibri mengungkapkan, kasus perampokan yang dilakukan kedua pelaku pada Sabtu 9 Juni lalu. Mereka berpura-pura jadi penumpang taxi online. Korbannya adalah Haloman Sihotang (39) sopir taxi online jenis mobil Xenia BM 1299 JR.
"Kedua pelaku memesan taxi online yang disopiri Haloman. Kemudian korban membawa kedua tersangka dari Pekanbaru menuju Lubuk Jambi Kabupaten Kuansing, sekira pukul 00.10 WIB. Namun setelah tiba, pelaku menodong pisau ke korban agar tidak melawan," kata Fibri.
Karena takut, korban hanya bisa mengikuti perintah kedua pelaku. Korban diikat dan dibuang di parit Desa Koto Cengar Lubuk Jambi. Setelah dibuang, pelaku langsung melarikan mobil korban. Sejumlah barang pribadi korban juga dirampas.
Keesokan harinya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kuantan Singingi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan menyebar personel ke sejumlah lokasi. Akhirnya, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti yang dirampas pelaku.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca SelengkapnyaPelaku inisial FI ditangkap di Pangkalan Kerinci. Korban mengalami kerugian Rp72 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, sudah ada beberapa barang bukti yang telah diamankan dan tengah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca Selengkapnya