Polisi amankan dua siswa SMA yang jambret
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ironisnya, dua pelaku tersebut masih duduk di bangku sekolah.
"Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial Rb (26) dan Ys (17) masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA)," kata Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/3).
Akbar menjelaskan, pelaku menjambret dua orang korban, yakni Mariamah (24) dan Salasiah (20).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Kedua pelaku tersebut beraksi di dua lokasi. Dari aksi pertama, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Sedangkan korban kedua, pelaku menjambret dua buah telepon genggam.
"Tersangka Rb merupakan residivis dengan dua kali kasus yang sama pada 2013 dan 2015 lalu," terang Akbar.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Kotawaringin Timur guna pemeriksaan lebih lanjut agar mengetahui apakah masih ada yang menjadi korban dari kedua pelaku itu. Tertangkapnya kedua pelaku bermula ketika para korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Untuk Ys kita lakukan deversi, sedangkan tersangka Rb akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaPuluhan remaja yang tertangkap itu masih berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengejar pelaku jambret yang menjalankan aksinya di CFD Thamrin-Sudirman
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sepeda motor dan barang bukti berupa 1 buah celurit dan penggaris besi.
Baca Selengkapnya