Polisi amankan HP dan laptop dari rumah pemilik akun @ypaonganan
Merdeka.com - Pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan ditangkap tim penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12) pagi tadi. Dia diciduk di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito mengatakan, Yulius diamankan lantaran menyebar konten pornografi di akun media sosialnya. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan Yulius untuk menyebar konten pornografi tersebut.
"Sebuah handphone, laptop serta identitas YP. Saat ini masih proses pemeriksaan mudah-mudahan segera tuntas," kata Bambang di Mabes Polri.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap pemilik akun twitter @ypaonganan yakni Yulius Paonganan. Kasubdit Cyber Kombes Rachmad Wibowo membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul," singkat Rachmad saat dihubungi melalui pesat singkat oleh merdeka.com, Kamis (17/12).
Atas perbuatannya, Yulius disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulius juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eloktronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaSeorang maling membobol rumah mencuri laptop, saat dilacak ternyata sedang asyik nongkrong makan sate di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan olah TKP untuk menyelidiki penyebab peristiwa itu.
Baca Selengkapnya