Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Amankan Penyedia Jasa Prostitusi Online di Serang

Polisi Amankan Penyedia Jasa Prostitusi Online di Serang Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membekuk penyedia jasa layanan seks Threesome atau berhubungan badan antara 1 laki-laki dan 2 perempuan berinisial YR.

Pelaku diciduk di wilayah Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka melakukan transaksi melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan menawarkan jasa seks.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, bisnis prostitusi online tersebut berkedok pijat tradisional di sebuah Ruko Cluster Sakura. Dari hasil pemeriksaan, YR aktif menawarkan jasa melalui media sosial (medsos).

Orang lain juga bertanya?

"Tersangka menawarkan jasa massage melalui status WA atas nama Violet, supaya nomor telepon yang ada di kontaknya mengetahuinya," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7).

Dia mengungkapkan, pelaku menaruh tarif berbeda untuk jasa trapis violet. Untuk Combo 1 Rp320 ribu, dengan layanan Topless, MMC, Blowjob (BJ). Sementara Combo 2 Rp430 ribu dengan layanan Massage, Topless, Mmc dan BJ. Dan Combo 3 Rp500 ribu dengan Massage dan Body Scrub. Kemudian Combo 5 jasa seks threesome Rp600 ribu.

"Terapisnya ada 6 orang. Modusnya pijat plus-plus dan mereka menggunakan kode paket combo," ujarnya

Dadang mengungkapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengembangan atas kasus prostitusi tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menerangkan secara rinci pengungkapan kasus tersebut.

"Untuk beroperasinya sejak kapan, masih kita kembangkan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku juga akan dijerat dalam Pasal 296 KUHP tentang prostitusi online.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indekos di Pesanggrahan Jadi Tempat Prostitusi, Delapan Wanita Diamankan
Indekos di Pesanggrahan Jadi Tempat Prostitusi, Delapan Wanita Diamankan

Delapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.

Baca Selengkapnya
Bongkar Markas Perjudian Online, Polisi Dalami Kemungkinan Jual Beli Nomor Telepon
Bongkar Markas Perjudian Online, Polisi Dalami Kemungkinan Jual Beli Nomor Telepon

Wira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.

Baca Selengkapnya
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara

Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judol, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

Terduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online
Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online

Polisi menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya