Polisi Amankan Perampok Speedboat di Ogan Komering Ilir
Merdeka.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, meringkus Arizal alias Rizal (49), karena kepemilikan senjata api rakitan dan perampokan.
Pelaku diringkus saat berada di perairan Muara WM, Desa Bumi Pratama Mandira, Sungai Menang, OKI, Minggu (24/1) sore. Ketika hendak ditangkap, pelaku langsung melarikan diri dengan cara menaiki speedboat miliknya.
Kemudian, petugas menghadangnya dan berhasil mengamankannya. Pelaku sempat membuang barang bukti ke sungai. Petugas melakukan penyelaman dan menemukan senjata api rakitan jenis FN berisi 4 butir peluru.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Kapolsek Sungai Menang, Ipda Suhendri mengungkapkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengemudi speedboat di perairan sekitar Sungai Menang. Pelaku dilaporkan memiliki pistol rakitan sehingga meresahkan aktivitas warga.
"Kemarin lusa kami tangkap, barang bukti diamankan meski sempat dibuangnya ke sungai," katanya, Selasa (26/1).
Dia mengungkapkan, tersangka diduga kerap melakukan perompakan di perairan Sungai Menang dengan sasarannya pengemudi speedboat. Saat ini penyidik masih mengumpulkan laporan warga yang menjadi korbannya.
"Tersangka sudah lama dicurigai karena terlibat kasus perompakan speedboat, kasus ini masih didalami," jelasnya.
Untuk sementara, tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman 15 tahun penjara. Jika kasus perompakan terbukti, dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bak film action, begini momen mobil polisi kejar-kejaran dengan minibus hingga viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral hingga mendapat banyak pujian dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaPencarian seorang WN Taiwan yang hilang akibat kapal speedboat terbalik dan tenggelam di Kepulauan Seribu membuahkan hasil. Korban dilaporkan telah ditemukan.
Baca SelengkapnyaAda 33 orang yang berada di KM Parikudus terdiri dari 3 Anak Buah Kapal (ABK) dan 30 penumpang.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaDari empat pelaku, hanya satu yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya kabur.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaSementara terkait apakah ada korban jiwa atau tidak, belum mengetahui secara pasti karena masih dalam upaya proses penyelamatan.
Baca Selengkapnya