Polisi Amankan Puluhan Karung Gula Pasir Ilegal Asal Malaysia di Sambas
Merdeka.com - Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat mengamankan gula pasir ilegal atau tanpa dokumen yang sah dari Malaysia. Gula itu dibawa dua unit kendaraan roda empat yang ditemukan di tempat terpisah.
"Dua unit kendaraan, masing-masing pikap dan minibus, yang kedapatan membawa gula asal Malaysia, " ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno di Sambas. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/5).
Pada pikap ditemukan 30 karung gula pasir dengan kemasan 50 kilogram per karung. Sedangkan minibus membawa 33 karung gula pasir dengan kemasan yang sama yakni 50 kilogram per karung.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Selain mengamankan puluhan karung gula, dua pelaku berinisial BH warga Kecamatan Galing dan AL warga Kecamatan Tebas juga ditangkap.
Dia menambahkan, upaya penyelundupan gula pasir tanpa dokumen sah ini setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pikap Daihatsu Grand max warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KB-8672-PA mengangkut barang-barang yang diduga berasal dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," terang Paryitno.
Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Tepat pukul 08.30 WIB, petugas menemukan mobil tersebut sedang melintas dari arah Sajingan menuju ke Galing.
Saat mobil pikap tersebut diberhentikan, terdapat sopir dan satu penumpang berinisial BH.
Ketika diperiksa, ditemukan gula pasir putih yang bertuliskan CSR C1 Gula Tebu Bertapis sejumlah 30 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram per karung yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya, terhadap pemilik berinisial BH berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka AL kedapatan membawa gula dari Sajingan menuju Sambas.
"Gula yang dibawa berasal dari Jagoi untuk dibawa ke Sambas. Atas perbuatan tersangka, kedua pelaku terancam undang-undang perlindungan konsumen," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya