Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Cap Tikus di Kepulauan Talaud
Merdeka.com - Aparat Kepolisian kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di wilayah perbatasan RI-Filipina, tepatnya di Pelabuhan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Ada ratusan liter miras tradisional itu yang diamankan polisi.
Miras itu disimpan di sebuah toilet dek 3 kapal KM Barcelona II rute Manado–Talaud saat tiba di Pelabuhan Lirung, Kamis (15/10) pukul 07.00 Wita. Keberadaan miras ilegal ini terendus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud.
Jumlah miras yang diamankan sebanyak 438 liter, di dalam 1.400 buah botol berukuran 600 ml, yang dikemas dalam dos berjumlah 35 buah, dan dimasukkan dalam karung plastik berjumlah 17 karung. Terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
-
Apa yang ditemukan di Misis? Penggalian ini telah membawa berbagai temuan menakjubkan, termasuk struktur kota seperti tembok, stadion, karavanserai, dan teater, yang kini menerangi masa lalu kota yang pertama kali dihuni 7.000 tahun lalu.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Anggota kami kemudian memeriksa dek kapal, dan benar ditemukan ratusan liter miras yang dimaksud," ungkap Kasat Narkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan.
Derry mengatakan, saat ini pemilik ratusan liter miras tersebut masih dalam penyelidikan anggotanya. "Diduga miras itu diselundupkan dari Manado dan nantinya akan diperdagangkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud," ujarnya.
Barang bukti ratusan liter miras kemudian diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus mencegah dan menindak masuknya minuman keras di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Kami imbau kepada warga untuk tidak mengkonsumsi miras, selain berdampak terhadap kamtibmas, juga dampak pada gangguan kesehatan," imbau Irawan di Mapolres Kepulauan Talaud.
Reporter: Yoseph IkanubunSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya