Polisi amankan spesialis pencuri mini market di Tangerang
Merdeka.com - AF (22), pelaku pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang akhirnya didor polisi. AF diduga bukan sekali ini melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander mengatakan, pencurian dengan kekerasan yang disertai ancaman dengan senjata tajam, terjadi pada mini market di kawasan Blok A 1 Perum Binong Permai, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (8/1).
Dalam melakukan tindak kejahatannya, pelaku yang bermain sendiri itu nekat mengancam karyawan mini market dengan senjata tajam jenis pisau yang sudah dia siapkan. Aksi pencurian yang dia lakukan berhasil, dengan membawa kabur uang hasil penjualan mini market sebesar Rp 11 juta.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
Korban yakni seorang karyawan mini market, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi. Dari hasil identifikasi dan keterangan para saksi yang merupakan karyawan mini market teridentifikasi pelaku ada AF alias Kate.
"Cepat teridentifikasi karena salah satu karyawan mini market mengenali pelaku dari ciri-cirinya. Kebetulan mereka ini berpacaran," kata Alexander, Selasa (9/1).
Polisi akhirnya melakukan perburuan, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kampung Binong, RT 6/2, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Saat ditangkap, pelaku yang baru berusia 22 tahun itu pasrah tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasar keterangan karyawan minimarket bernama Fitri, yang tidak lain adalah pacar pelaku sendiri. Saksi mengenali pelaku dari jaket yang dipakainya," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua tindakannya itu. Pada aksi pencuriannya itu pelaku mengaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 11 juta dan telah memakainya, hingga tersisa Rp 4,1 juta.
Selanjutnya, uang tunai tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh polisi. Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti pisau dapur yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Sementara itu, Fitri, pacar pelaku yang juga menjadi korban perampokan itu mengaku, dirinya mengenali pelaku dari jaket yang digunakannya. Jaket itu sering digunakan pelaku saat berpacaran dengannya.
Hal ini diperkuat dengan IG milik pelaku yang juga memakai jaket itu. "Saya mengenali jaketnya. Setelah saya cocokkan di IG, ternyata benar, pelakunya dia. Kami baru pacaran," sambung Fitri.
Karyawati lainnya, Evi Shara Wulandarie menambahkan, dalam aksinya pelaku membawa sebilah pisau. Dia bahkan ingin menusuknya, jika Evi tidak mau memberi tahu tempat penyimpanan uang.
"Dia sempat mengancam akan menusuk saya. Dia menodongkan pisaunya ke arah perut saya, dan meminta uang. Setelah 15 menit, saya lapor ke atasan saya dan diteruskan ke Polsek Cisauk," ungkapnya.
Setelah diamankan, petugas Polresta Tangsel pun langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku. Namun, saat terjadi pengembangan itu pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.
"Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan berusaha merebut senjata petugas, tetapi tidak berhasil. Akhirnya diambil tindakan tegas, dengan ditembak kaki kanannya," cetusnya.
Setelah dilakukan pengobatan dan diambil proyektil pelurunya di Puskesmas Curug, pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Tangsel, untuk langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," bilang dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaKetika satu pelaku disusul dua rekannya yang berpura-pura ingin membeli rokok.
Baca SelengkapnyaPegawai wanita begitu berani menghadang si pencuri. Namun reaksi para warga yang hanya diam melongo kian menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam detik-detik aksi perampok yang menyatroni salah satu toko minimarket di Jl. Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca Selengkapnya