Polisi amankan tiga napi gunakan sabu di Lapas Kelas II A Kediri
Merdeka.com - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Siswandi mengamankan tiga pemakai sabu di LP Kelas II A Kediri. Terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya petugas piket Lapas Kelas II A Kediri pada Kamis 31 Mei 2018 pukul 20.30 WIB melapor ke Piket Sat Resnarkoba Polresta Kediri.
Piket Lapas melaporkan bahwa telah ditemukan narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar di blok LP Kelas II A Kediri. Mendapat laporan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri langsung melakukan pemeriksaan.
"Dan dari hasil penggeledahan awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut," kata Siswandi pada merdeka.com, Jumat (1/6).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang menyimpan sabu di plafon SD? Tersangka HE yang menyimpan sabu-sabu di plafon SD bukanlah penjaga sekolah, melainkan warga sekitar lingkungan sekolah.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Dua tersangka awal yang diduga memiliki satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,42 gram beserta plastik klip pembungkus dan alat hisap sabu adalah Sukowiyono (37) warga Dusun Rejomulyo RT.04 RW.04 Desa Wonorejo, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Dan Angga Prastiya (34) tukang parkir, warga Jl.Bronggalan Sawahan I/20A Surabaya,
"Keduanya ini merupakan residivis narkoba yang sebelumnya diamankan Polres Kabupaten Kediri," tukasnya.
Selain di Blok B.9, anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Siswandi juga menyasar ke Blok B.2. Di Blok.B2 ini petugas kembali menemukan salah seorang tersangka.
Tersangka di Blok B.2 yang diamankan atas nama Satato Prasetyo (40) sopir, warga Dusun Kecik Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Dari tersangka Satoto petugas menemukan barang bukti satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya.
"Laporan piket Lapas Kelas II A Kediri akhirnya kita kembangkan di dalam salah satu kamar di blok B.2 yang kemudian dilanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan. Hingga kemudian dilakukan pemeriksaan. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut," tandasnya.
Siswandi menambahkan, tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
"Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II A Kediri karena statusnya terdakwa dalam kasus yang sama. Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca Selengkapnya