Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Magelang
Merdeka.com - Polisi membekuk tiga pelaku tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati salah satu ponpes di Kabupaten Magelang berinisial ADP (19). Modus pelaku mengajak korban bermalam kemudian dicekoki minuman keras sebelum menjalankan aksinya.
Ketiga pelaku yakni PA (21) dan NI (25), sementara satu orang seorang pelajar 15 tahun.
"Tiga pelaku sudah kami tangkap, satu pelaku masih anak di bawah umur tidak kami hadirkan. Mereka ini menyekap korban selama 4 hari dan dilakukan berulang ulang digilir hampir setiap hari di dalam kamar," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (14/1).
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kenapa keluarga AFK melapor ke polisi? 'Kami harap kasus ini diproses karena ada dugaan kelalaian oleh petugas sunat,' ungkap kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi, Rabu (29/11).
Kejadian bermula pelaku PA janjian dengan korban untuk bermalam di rumah pelaku NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari pada 2 Januari 2022. Di dalam rumah, korban yang dalam keadaan mabuk dipaksa untuk menuruti nafsu bejat pelaku.
"Para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan ancaman apabila tidak mau akan dipukuli. Korban juga diikat dengan seutas tali," jelasnya.
Kasus ini terungkap karena korban pergi dari Ponpes dan bercerita kepada keluarganya. Keluarga yang tidak terima menjadi korban kekerasan seksual langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita amankan pelaku PA dan kemudian semuanya kita amankan. Mereka masih dalam pengembangan," ujarnya.
Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti pakaian milik tersangka dan korban. Selain itu, seutas tali yang digunakan mengikat korban, botol minuman keras dan handphone milik korban maupun tersangka.
"Perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dalam proses penyidikan dilakukan ada perbedaan mengingat salah satunya anak-anak. Penyidikan lebih cepat dibanding yang dewasa," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya