Polisi Amankan Truk Berisi Kayu Hasil Illegal Logging dari Rimba Baling
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan dua unit truk masing-masing berisi 57 dan 23 tual kayu. Kayu tersebut hasil perambahan hutan lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Menurut laporan, di hutan tersebut sering terjadi aksi illegal logging.
"Awalnya petugas mendapat informasi adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan di kawasan Kampar Kiri menuju Teratak Buluh. Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (16/7).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan dua truk yang tengah mengangkut kayu-kayu tersebut. Ada dua truk yakni coltdiesel berpelat nomor BM 9512 FB dengan mengangkut 57 tual kayu dan satu lagi berpelat nomor BM 8935 TU dengan 23 tual kayu.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Dua truk tersebut awalnya dicurigai karena membawa kayu tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," kata Sunarto.
Polisi juga mengamankan sopir berinisial A, RH serta I yang turut diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan mereka, kayu tersebut rencananya akan diolah terlebih dahulu kemudian baru akan dikirim ke Kota Medan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Namun hingga kini, polisi belum menangkap cukong atau orang yang menyuruh para sopir untuk mengangkut kayu dari hutan lindung tersebut. Pelaku yang menebang pohon dari hutan itu juga belum ditangkap.
"Perkara ini masih kita dalami, pengembangan penyelidikan," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu tanaman ganja hasil ungkap kasus ini merupakan yang terbesar se-pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaSelain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya