Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ancam keluarkan tilang slip biru untuk penerobos busway

Polisi ancam keluarkan tilang slip biru untuk penerobos busway polisi militer ditilang. ©2013 Merdeka.com/ twitter TMC

Merdeka.com - Penertiban penerobos jalur Bus Transjakarta yang dilakukan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu nampaknya belum menumbuhkan kesadaran berlalu lintas bagi sejumlah pengendara. Hal itu terlihat dari masih ditemukannya pengendara yang melanggar.

Untuk itu Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar dengan memberikan tilang slip biru. Tilang slip biru berbanding lurus dengan pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu tanpa diikuti persidangan. Para pelanggar diharuskan membayar langsung denda tersebut ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pemberlakuan tilang slip biru lantaran sudah semakin lunturnya tingkat disiplin berlalu lintas para pengendara ibu kota.

"Selama ini kan slip merah yang mengharuskan ikut sidang, tapi ini ternyata tidak menimbulkan efek jera," ujar Hindarsono, Rabu (19/2).

Nantinya, setelah pelanggar membayarkan denda maksimal maka mereka baru bisa mengambil kembali surat-surat yang disita. Selain penerobos jalur Bus Transjakarta, tilang slip biru akan diberlakukan bagi pengendara yang 'hobi' melawan arus.

"Karena pelanggaran ini cukup tinggi, penindakan biasa juga tidak menimbulkan efek jera," jelasnya.

Pemberian tilang slip biru ini juga dikarenakan pelanggaran penerobos busway dan lawan arus diketahui secara sadar oleh para pelanggar. Pasalnya, untuk jalur Transjakarta sudah dipasang rambu-rambu khusus sementara lawan arus cukup riskan menimbulkan kecelakaan.

"Kedua pelanggaran ini cukup berbahaya, dan sudah banyak korban untuk dua pelanggaran ini," pungkasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP