Polisi bakal jerat Jonru dengan pasal berlapis
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terhadap Jonru Ginting atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Saat ini Jonru telah diproses atas satu laporan dari Muannas Alaidid dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jonru akan dikenakan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU ITE, Jonru juga bisa dijerat dengan KUHP tentang diskriminasi RAS.
"Ada ITE kemudian KUHP juga ada," ujarnya, Kamis (5/10).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Argo mengatakan saat ini sedang ditunggu hasil pemeriksaan dari penyidik terhadap saksi ahli termasuk juga menganalisa bunyi unggahan Jonru di media sosial. Setelah itu baru diketahui apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Pasalnya sudah kita terapkan kita tunggu saja unsur-unsur dipenuhi semua kita kirim ke Kejaksaan. Memang kita akan menggunakan pasal berlapis semua yang ada di situ kita gunakan semua," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya