Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bakal jerat Jonru dengan pasal berlapis

Polisi bakal jerat Jonru dengan pasal berlapis Jonru. ©Istimewa

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terhadap Jonru Ginting atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Saat ini Jonru telah diproses atas satu laporan dari Muannas Alaidid dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jonru akan dikenakan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU ITE, Jonru juga bisa dijerat dengan KUHP tentang diskriminasi RAS.

"Ada ITE kemudian KUHP juga ada," ujarnya, Kamis (5/10).

Argo mengatakan saat ini sedang ditunggu hasil pemeriksaan dari penyidik terhadap saksi ahli termasuk juga menganalisa bunyi unggahan Jonru di media sosial. Setelah itu baru diketahui apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi.

"Pasalnya sudah kita terapkan kita tunggu saja unsur-unsur dipenuhi semua kita kirim ke Kejaksaan. Memang kita akan menggunakan pasal berlapis semua yang ada di situ kita gunakan semua," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP