Polisi bakal kirim surat cekal tersangka kasus Dwelling Time
Merdeka.com - Polda Metro Jaya bakal menyampaikan surat permohonan pencekalan saksi dan tersangka kasus dugaan suap proses bongkar muat peti kemas ke Ditjen Imigrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, ada sejumlah saksi yang sedang dibuatkan surat permohonan pencekalan itu.
"Untuk kepentingan penyidikan sudah disiapkan pencekalan atas beberapa orang yang diduga terkait dalam kasus ini. Suratnya sedang disusun, nanti segera dikirim ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Kamis (30/7).
Namun saat disinggung apakah pencekalan itu juga berlaku untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, yang saat ini sedang diperiksa, Iqbal belum mengetahui. Menurut dia, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Nama-namanya tergantung penyidik, kira-kira yang berpotensi ya dicekal," imbuhnya.
Di kesempatan berbeda, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan peran tersangka dalam kasus Dwelling Time masih proses penyidikan yang sedang dikembangkan. Sehingga hal itu belum bisa untuk diambil kesimpulan.
"Dari hasil pemeriksaan saya yakin itu ada penambahan tersangka. Namun, demikian sebagai penyidik kita akan profesional. Kita menetapkan tersangka berdasar dua alat bukti," kata Mujiono.
Untuk diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Kementerian Perdagangan. Mereka yaitu, Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir, berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kementerian Perdagangan berinisial MU.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca Selengkapnya