Polisi bakal minta keterangan C yang ngaku diperkosa Aa Gatot
Merdeka.com - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ternyata memunculkan kasus lain. Aa Gatot kini dilaporkan seorang wanita berinisial C dengan tuduhan pemerkosaan.
C yang didampingi oleh kuasa hukum, mengaku telah diperkosa oleh Aa Gatot, ketika dia masih berusia 16 tahun. Pemerkosaan tersebut terjadi pada medio tahun 2007 hingga 2011.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan polisi bakal interogasi C sekaligus pembuatan (BAP). Sebab laporan tersebut masih satu pihak dan perlu dilakukan pendalaman.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana hukum Goo Hara melindungi hak anak? Revisi undang-undang ini menyatakan bahwa orang tua yang telah mengabaikan tanggung jawab pengasuhan anak atau yang telah melakukan kejahatan serius terhadap anak mereka dapat dicabut haknya untuk mengklaim warisan anak tersebut.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
"Hari ini dilakukan interogasi awal oleh penyidik tentunya nanti akan dilakukan BAP," ucap Awi di kantornya, Jumat (9/9).
Pemeriksaan yang dilakukan yakni melihat KTP, akta kelahiran untuk memastikan usia korban saat kejadian. "Kalau benar-benar yang bersangkutan di bawah umur nanti tersangka bisa dikenakan dengan UU Perlindungan Anak," kata Awi.
Seperti diketahui, kasus narkoba dan kepemilikan senpi yang membelit mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ternyata memunculkan kasus lain. Aa Gatot kini dilaporkan seorang wanita berinisial C dengan tuduhan pemerkosaan.
C yang didampingi oleh kuasa hukum, mengaku telah diperkosa oleh Aa Gatot, ketika dia masih berusia 16 tahun. Pemerkosaan tersebut terjadi pada medio tahun 2007 hingga 2011.
"Kejadian itu pertama kali klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan, saat itu tahun 2007 sampai tahun 2011," kata pengacara C, Sudharmono Saputra, Kamis (8/9).
Kata Sudharmono, akibat dari pemerkosaan tersebut C telah memiliki anak dari Aa Gatot. Namun Aa Gatot tidak mau mengakui kalau itu adalah darah dagingnya.
"Akhirnya klien saya hamil, dan punya anak, anaknya ini tidak pernah diakui oleh Gatot. Tapi Gatot pernah ngomong ke beberapa saksi kalau itu (anak C) adalah anaknya," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca Selengkapnya