Polisi Bakal Periksa Pelapor Fadli Zon Terkait Like Akun Porno
Merdeka.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami laporan yang diajukan Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia Febriyanto Dunggio terhadap dugaan pendistribusian konten video pornografi oleh akun twitter milik Fadli Zon.
"Sampai saat ini laporan polisi Yang dilaporkan pada tanggal 8 Januari 2021 oleh saudara Febrianto masih didalami oleh penyidik," katanya di Mabes Polri, Rabu (13/1).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/ BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Rencananya penyidik akan mendalami dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para saksi, salah satunya pelapor sendiri, Febriyanto Dunggio.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Selanjutnya penyidik akan mempelajari dan setelah dilakukan pendalaman maka penyidik akan memanggil para saksi saksi. Di mana tentunya saksi yang pertama akan dilakukan pemeriksaan adalah saudara pelapor sendiri saudara Febrianto Dunggio," ujarnya.
Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait mendistribusikan konten video pornografi. Pelaporan yang teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021, dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
"(Fadli Zon dilaporin) Iya ke Bareskrim Mabes Polri. (Kasus) Yang kemarin dia ngelike konten pornografi, jadi kan di situ dengan cara dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu. Karena pertama posisinya dia akunnya akun publik, jadi ketahuan apa aja yang dilike sama dia dan orang-orang yang berteman dengan dia pun bakal tau apa yang dilike," kata Febriyanto.
Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia ini menjelaskan, alasan ia melaporkan Fadli Zon karena dia merupakan seorang anggota dewan yang menurutnya sudah menyukai konten pornografi. Namun, ia belum mengetahui apakah memang sengaja menyukai/me-like atau tidak.
"Kenapa kita laporkan karena bang fadli ini anggota dewan jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau nggak ya semua orang bisa lihat yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda. Entah itu disengaja atau tidak makanya kita laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi," jelasnya.
Selain itu, menurutnya sebagaimana salah satu wakil rakyat harus bisa mencontohkan yang baik kepada rakyat. Sehingga, itulah yang juga menjadi permasalahan atas hal tersebut.
"Urgensinya itu beliau itu salah satu anggota dewan. Sebagai tokoh publik dia kan harus mencontohkan yang baik. Karena dia mengemban amanat dari rakyat. Kalau dia bukan tokoh publik nggak akan jadi masalah karena di sini dia tokoh publik kan apa yang dilakukan bakal dicontoh orang-orang," ungkapnya.
"Kita pun di sini melaporkan kita biar ada kejelasan dari dia bilang enggak sengaja atau enggak. Jadi prosesnya yang membuktikan itu dari penyelidikan ke penyidikan nanti ke proses pengadilan," sambungnya.
Dalam perkara ini, Fadli Zon dilaporkan atas Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
"Ini kan salah satunya bukan delik aduan. Kalau saya enggak punya kepentingan mediasi, karena semua orang dengan adanya seperti itu bisa laporin. Jadi kenapa kita laporin? Biar ketahuan. Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu. Masalah benar dia enggak itu kita serahkan ke kepolisian," ujarnya.
"Kenapa kita laporin biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnya karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri. Sekarang ngelike konten pornografi twitternya dikelola sama 4 orang admin. Kan enggak singkron, makanya kan dengan kita laporin polisi bisa lebih jelas," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.
Baca Selengkapnya