Polisi Bakal Uji Data Buktikan Kelayakan Bripka Madih Atas Hak Tanah Sengketa
Merdeka.com - Kepolisian akan menguji siapa yang berhak atas tanah seluas 4.411 m di Kelurahan Jatiwarna, Bekasi, yang diklaim milik orangtua Bripka Madih. Kepolisian akan mencocokkan seluruh data pendukung yang ada.
"Kita akan melihat apakah Bripka Madih ini punya legal standing. Maksudnya apakah memiliki hak untuk menuntut. Hak menuntut itu harus ada alas hak nya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu Bripka Madih," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (7/2).
Hengki menjelaskan, sengketa tanah ini berawal dari laporan Halimah, ibunda Madih pada 2011 silam. Halimah mengklaim pemilik tanah tersebut. Namun setelah ditelisik, pada 2012 disimpulkan belum ditemukan suatu tindak pidana. Sehingga laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dihentikan.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Siapa yang memiliki rumah itu dulu? Rumah yang dulu ditempati oleh almarhumah Nike Ardilla dan kini diubah menjadi museum, berlokasi di Komplek Arya Graha, Jalan Aria Utama No. 5, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa pemilik awal rumah ini? Awalnya, rumah ini merupakan milik keturunan Han Kikko, mantan Kapitein derChineezen Pasuruan pada tahun 1771-1794.
-
Mengapa Sertifikat tanah dibalik nama? Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Selang beberapa waktu, Bripka Madih kembali melayangkan laporan ke Polres Bekasi. Dia merasa dirugikan atas perusakan pohon rambutan di lahan yang diklaim seluas 4.411 m. Belakangan diketahui, luas lahan itu berubah dari yang sebelumnya disebut 3.600 m.
Sikap bersikukuh Bripka Madih sebagai pemilik dipertanyakan setelah warga juga membuat laporan. Bripka Madih dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana laporan Pasal 167 KUHP. Tindakan tidak menyenangkan yang dimaksud adalah pemasangan plang terhadap objek tanah tersebut secara sepihak.
"Nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa, kita juga akan cek masyarakat ini (pelapor), apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," ucapnya.
Sesuai aturannya, pemasangan plang terhadap suatu objek tanah harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Seperti izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak, untuk kemudian mendapat izin penetapan pengadilan. Selanjutnya plang bisa dipasang.
"Oleh karenanya yang terjadi di sana yang dituntut masyarakat di sana tiba-tiba masang plang (oleh Bripka Madih. Kita akan cek Bripka Madih punya landasan hukum atas hak atau tidak. Baik terhadap laporan yang ini dan sisi lain masih punya landasan hukum atas hak atau tidak," katanya.
Hengki menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi pada warga RT 04 RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Bekasi bersama instansi terkait. Hasilnya, masyarakat kecewa dengan ulah Madih yang memasang plang.
"Intinya itu masyarakat kecewa karena mereka akan melanjutkan alasan hukum atas haknya ini menjadi AJB (akta jual beli) untuk menjadi sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," tuturnya.
"Akhirnya karena kericuhan ini, mereka tidak bisa melaksanakan haknya itu. Oleh karenanya kita ini negara hukum, kami pelaksana undang-undang. Kita akan cek nantinya apakah Bripka Madih punya alas hak ataukah justru masyarakat punya alas hak," tambah dia.
Sementara untuk klaim Bripka Madih yang merasa berhak atas tanah tersebut, Hengki mengungkap penyidik telah mendapatkan bukti adanya penjualan tanah yang dilakukan ayah Madih, Tongek pada tanah Girik no 191 pada tahun 1992. Dengan adanya fakta ini, maka penyidik akan menguji siapakah yang berhak atas tanah sengketa tersebut.
"Nah itu akta-akta sudah kita periksa semua, jadi sebelum laporan 2011 itu sebenernya alasan hukum atas hak ataupun Girik 191 milik alm Tongek sudah terjual ini sudah terjual dan aktanya ada semua. Ada yang langsung dari almarhum Tongek ada yang dari pihak ketiga tapi ujungnya ke girik 191 atas nama Almarhum Tongek," kata Hengki menjelaskan.
Sebelumnya, pengakuan Madih ini viral di media sosial. Dalam pengakuannya, ia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Protes Madih ini viral atas klaim haknya terhadap sebidang tanah yang disebut merupakan miliknya. Sehingga, terjadi perdebatan dengan warga yang tinggal di area sekitar berujung konflik sengketa kepemilikan tanah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada 295 bidang tanah yang kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaProperti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi menjalani pemeriksaan kedua kasus korupsi timah Harvey Moeis
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaMM dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang telah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI akan mendalami latar belakangkasus Mayor Dedi Hasibuan.
Baca Selengkapnya