Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bantu KPK Buru Bekas Sekretaris MA Nurhadi

Polisi Bantu KPK Buru Bekas Sekretaris MA Nurhadi Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Pihak kepolisian turun tangan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Nurhadi. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sudah menjadi DPO terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Argo tidak merinci detail surat lembaga antirasuah tersebut. Yang pasti, polisi bergerak profesional sebagaimana upaya pencarian buronan lainnya. "Nanti kita juga membantu mencari," jelas Argo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi, KPK juga menerbitkan surat DPO dan perintah penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2) malam.

Ali mengatakan, dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.

Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, tekait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," terang Ali.

Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Ali menegaskan, KPK akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif. Tak hanya itu, KPK juga mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," kata Ali.

Reporter: Nanda Perdana (Liputan6.com) (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain

Satu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan

Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini yang Dicari KPK Lewat Ponsel Sekjen PDIP Hasto
Ternyata Ini yang Dicari KPK Lewat Ponsel Sekjen PDIP Hasto

Penyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak Bukan Omongan
Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak Bukan Omongan

Polisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPK Klaim Tak Ada Hambatan Temukan Para Buronan, Termasuk Harun Masiku
KPK Klaim Tak Ada Hambatan Temukan Para Buronan, Termasuk Harun Masiku

KPK mengeklaim tak memiliki hambatan dalam mencarI buronan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.

Baca Selengkapnya
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Alex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.

Baca Selengkapnya