Polisi: Banyak Pemotor Masuk Jalan Tol Jagorawi karena Nyasar Ikuti Goggle Maps
Merdeka.com - Kembali pengendara sepeda motor salah jalur dan masuk Jalan Tol Jagorawi arah Bogor. Kejadian itu lantas viral di media sosial setelah direkam kamera pengendara mobil yang juga melintas.
Menanggapi kejadian itu, Kainduk Turangga 04 Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila membenarkan jika terdapat sejumlah pemotor yang masuk ke jalur tol. Bahkan untuk hari ini, Kamila menyebut ada dua pengendara yang masuk tol.
"Tadi siang ada dua pengendara (masuk tol Jagorawi)," kata Kamila saat dihubungi merdeka.com, Senin (31/5).
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa penyebab kecelakaan di Tol Jagorawi? Kecelakaan berawal dari dump truk yang menghantam kendaraan Honda City dikemudikan oleh TW.
-
Dimana kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi terjadi? Peristiwa itu terjadi di KM 05.200 A ruas Tol Jagorawi, pada pukul 02.04 WIB.
-
Dimana mobil tabrakan di jalan tol? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
-
Kenapa gerombolan motor itu masuk? Mereka saya usir, tetapi tidak mau pergi. Setelah pemilik kontrakan datang, orang tidak dikenal itu pun baru mau pergi,“ kata Nining.
-
Dimana saja pemudik motor terlihat ramai? Mudik motor masih jadi primadona Jutaan pemudik dengan motor menyemut selama musim mudik 2023. Memadati ruas-ruas jalan demi bertemu keluarga di kampung halaman.
Kemudian untuk pemotor yang hari ini melanggar, kata Kamila, pihaknya telah menjatuhkan tindakan tilang kepada dua orang pria yang memakai motor Honda Blade, maupun Yamaha Aerox.
"Dua-duanya sudah kita tilang, mereka mengaku salah jalan," ujar Kamila.
Sedangkan untuk pengendara Nmax yang video viral, Kamila menjelaskan jika kejadian itu terjadi pada Minggu (30/5) kemarin. Pengendara pun sudah dijatuhkan tilang.
"Viral di medsos yang hari Minggu kali, hampir setiap hari kami nangkap motor masuk tol. Bahkan Sabtu malah ada empat," sebutnya.
Lebih lanjut, Kamila menjelaskan penyebab banyaknya para pengendara motor masuk jalan Tol Jagorawi karena menyasar maupun mengikuti google maps yang kerap lupa diatur untuk kendaraan roda dua.
"ada yang salah jalan ada yang disebabkan menggunakan google maps, tapi memilih yang untuk mobil," jelasnya.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi kejadian salah masuknya pengendara motor ke jalan Tol. Pihak kepolisian bekerjasama dengan petugas Jasamarga akan memperketat penjagaan akses pintu tol.
"Antisipasinya kita perketat akses masuk yang nihil gerbang tol, bergabung dengan security dari Jasamarga," imbuhnya.
"Dan untuk pengendara, sebaiknya sebelum berangkat mempersiapkan diri dengan baik, sudah tau tujuan kemana lewat mana. Apabila menggunakan aplikasi google maps sebelum berangkat, agar dipilih untuk yang roda dua," lanjutnya.
Perlu diketahui jika aturan larangan sepeda motor masuk ke jalan Tol pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, 'Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Pasal 63 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi pasal di atas.
Sementara itu, sanksi atas pelanggaran tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu memacu sepeda motornya melawan arah di lajur cepat.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaPetugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow.
Baca SelengkapnyaViral bule dengan pedenya masuk jalan tol di Makassar sampai disorot warganet. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaDalam video yang diunggah akun Instagram @infocegatanklaten, nampak seorang pria kebingungan saat masuk jalur bebas hambatan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun terjadi tepat di Gerbang Tol Halim Utama dan melibatkan sekitar lima kendaraan.
Baca SelengkapnyaJumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaBajaj tersebut kedapatan melawan arah hingga membahayakan pengendara sekitar.
Baca Selengkapnya