Polisi Batasi Jam Hiburan Malam saat Pergantian Tahun di Pekanbaru
Merdeka.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang warga untuk mengadakan pesta perayaan pergantian tahun 2020-2021. Bahkan pihak kepolisian juga akan memastikan langsung penerapan kebijakan itu dengan membatasi jam operasional tempat hiburan malam.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan untuk tempat hiburan malam, saat malam pergantian tahun hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 Wib.
"Langkah pembatasan jam operasional ini sesuai surat edaran Pemkot Pekanbaru nomor: 86/SE/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Bertuah. Selain itu juga menindaklanjuti maklumat dari Kapolri," kata Nandang kepada merdeka.com, Selasa (29/12).
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Langkah ini akan diterapkan Nandang secara tegas baik dalam melakukan pengawasan hingga penindakan. Nandang menegaskan akan menyeret pelaku hiburan malam dalam sidang yustisi jika melakukan pelanggaran.
"Untuk surat edarannya sudah kita sampaikan ke pihak pengelola hiburan malam. Jika melanggar tentu ada hukum yang akan menjeratnya," tegas Nandang.
Terpisah Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun. Bagi yang melanggar pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan.
"Kita tidak mau ada klaster baru Natal dan tahun baru. Tentu kami harap kerja sama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api. Jadi untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satriadi juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan perayaan tahun baru yang aman, nyaman, dan penuh suka cita.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan jalan dari Bekasi menuju ke Jakarta bakal disekat saat malam tahun baru.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaSementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPeredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnyasehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman
Baca Selengkapnya