Polisi Beberkan Pembagian Tugas Tiga Ibu di Karawang Kampanye Hitam Jokowi
Merdeka.com - Tiga perempuan asal Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menahan mereka di Polres Karawang sambil terus melakukan proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan ketiga ibu rumah tangga itu berinisial ES, IP dan CW. Penetapan tersangka itu didasarkan pada dua alat bukti yang sudah diperiksa penyidik, yakni berupa ponsel dan video.
"(Tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dan penahanan sekarang di Polres Karawang, karena kejadian dan laporannya juga di sana. Tentu diback up kita (Polda Jabar)," ucap Truno saat dihubungi, Selasa (26/2).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang terlibat dalam video viral? Jadi, di videonya itu ada anak kecil mau belanja, anak-anak mudalah, terus dia bilang, 'Kak, kalau misal belanja di sini, dapat hadiah cium nggak dari Onyo (panggilan Betrand Peto)?',
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
Dalam kasus dugaan kampanye hitam ini, para tersangka mempunyai peran masing-masing. Dalam video, ES dan IP menyosialisasikan pesan kepada seorang kakek. Sementara peran CW merekam video lalu mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk Undang-undang Pemilu, mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," kata Truno.
Sementara itu, Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Maruf, Irfan Pulungan mengaku sudah bertemu dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar terkait kasus ini. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Erick Thohir selaku ketua TKN.
"Ketua TKN (Erick Thohir) meminta saya untuk melaporkan kasus ini," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan.
Saat ini, dia menyerahkan semua urusan kepada pihak tim kampanye daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan penyelenggara Pemilu untuk mengawasi proses hukum atas kampanye hitam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaKasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama di mutasi, usai video emak-emak viral gerebak sarang narkoba.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku telah menelusuri acara deklarasi dukungan kader PDIP kepada Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran memaparkan temuan beberapa skenario hitam.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu memerlukan waktu lima hari guna melakukan penelusuran atas temuan tersebut.
Baca SelengkapnyaUsai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca Selengkapnya