Polisi beberkan peran enam tersangka penganiaya pria keterbelakangan mental
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus penganiayaan pria keterbelakangan mental berinisial AAF di sebuah acara Flora Fauna, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/8). Menurut keterangan polisi, korban AAF dipukuli karena diduga copet.
"Korban ini mengalami epilepsi. Korban di duga pelaku copet oleh para pelaku, lalu oleh para pelaku korban dibawa dan diamankan di pos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (21/8).
Saat di pos tersebut, korban dipukuli, ditendang, disundut rokok dan diikat serta diborgol. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah, tangan, telinga, punggung, perut, kaki, dan telinga.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana korban mengalami luka bakar? Bocah malang itu diduga dianiaya dan dibakar teman sepermainannya dalam perjalanan menuju warung yang tak jauh dari rumah.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Enam orang berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS alias Putra melakukan pemukulan sebanyak 3 kali ke bagian wajah korban. Tersangka HA memukul, menendang, menyikut dan menyundut rokok ke korban.
Tersangka RFS menjambak rambut dan menendang korban. Tersangka SN menjambak rambut dan mengikat korban. Tersangka SU alias Yusup mengikat korban. Salah satu tersangka perempuan berinisial MR berperan memberikan tali untuk mengikat korban. Serta menyimpan uang korban sebesar Rp 2.400.000.
Selain enam tersangka itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Sebab, dua pelaku tersebut diduga merampas uang korban sebesar Rp 3.000.000. Berdasarkan informasi, korban membawa uang sebesar Rp 5.400.000.
"ANA peranannya memukul, menginjak leher menodongkan senjata pistol, lalu D peranannya memukul sebanyak 3 kali, merampas uang sebesar Rp 3.000.000," ujarnya.
Dari kasus itu, polisi juga amankan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk menganiaya korban. "Ada satu kursi, satu buah buku mutasi, satu buah asbak rokok, satu buat tempat sampah, uang tunai Rp 3.000.000, dan hasil visum korban," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M dianiaya oleh temannya sendiri lantaran dituduh sebagai cepu atau informan polisi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaPria asal Depok mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya pekerja bengkel karena tak terima sepeda motornya di bengkel tak kunjung diperbaiki
Baca SelengkapnyaKeenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaTri mengaku warga berhasil menghentikan tindakan LK membacok korban hingga akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaDari 12 saksi yang dimintai keterangan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya