Polisi Bekasi amankan satu orang diduga pelaku ujaran kebencian
Merdeka.com - Seorang warga Bekasi Timur, Kota Bekasi dibawa aparat kepolisian setempat, Selasa (10/10) malam. Sebabnya, pria berinisial YEB tersebut dilaporkan ke polisi atas kasus ujaran kebencian.
"Sudah dibawa ke Polres, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Rabu (11/10).
Erna mengatakan, YEB dijemput polisi ke Mapolsek Bekasi Timur tanpa memberikan perlawanan. Namun, karena kasus yang dilaporkan cukup sensitif, sehingga dilimpahkan ke Polres.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, YEB sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Menurut dia, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi," kata Hero.
Informasi yang didapat merdeka.com, YEB dilaporkan ke polisi karena postingannya di media sosial Facebook. Postingan itu dianggap menghina umat Islam. Adapun, postingan tersebut diunggah pada April lalu.
Postingan itu menjadi viral di media sosial, dan menyulut emosi netizen. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaannya, dan lalu dijemput untuk diperiksa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaTingkahnya itu pun memicu amarah warga. Sehingga, berujung penganiayaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, selain menangkap terduga teroris, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di dua tempat.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial BM saat ini dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal saat korban sedang berunjuk rasa. Ketika itu, ada enam orang tak dikenal menghampiri korban.
Baca SelengkapnyaAswin belum menjelaskan lebih rinci penangkapan teroris yang berlangsung di Bekasi itu.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
Baca SelengkapnyaKPK menangkap satu orang berinisial YS lantaran mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Bogor.
Baca Selengkapnya