Polisi bekuk 2 jambret spesialis incar wisatawan di Badung
Merdeka.com - Dua jambret di Badung, I Ketut Agus Arnawa alias Gampil (19) dan I Wayan Putu alias Charles (21) berhasil diringkus polisi. Keduanya telah beraksi di 30 tempat. Polisi melumpuhkan Gampil dan Charles dengan timah panas di kaki, lantaran melawan saat ditangkap.
"Kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku, karena pelaku pada saat ditangkap oleh anggota melempari dengan batu dan berusaha melarikan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia, Kamis (9/8).
Keduanya sudah beraksi selama dua bulan. Sasaran utamanya adalah wisatawan yang sedang berlibur di Bali.
-
Bagaimana polisi mengatasi kedua pria yang ribut? Demi mengembalikan kesadaran para pelaku, polisi pun melakukan tindakan. Keduanya diguyur air kolam yang berlokasi di kantor setempat.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
Tertangkapnya dua jambret tersebut, berawal pada Senin (16/7) lalu, ketika anggota Polres Badung menerima laporan ada warga yang dijambret di Jalan Raya Semer Kuta Utara, Badung.
Berbekal laporan tersebut kemudian Jajaran Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Keduanya ditangkap di indekos Jalan Griya Anyar, Gang Dewi Tunggal 10, Kuta Tengah Badung.
Kini Kedua pelaku harus mendekam di jeruji Besi Mapolres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup AKP Made Pramasetia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaAde Ary menerangkan pada saat melancarkan aksinya, ada empat orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaAkhir Pelarian Dua Anggota Gengster Sadis yang Bacok Pemuda di Tangerang!
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya