Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk 3 pelaku penipuan online lintas provinsi

Polisi bekuk 3 pelaku penipuan online lintas provinsi Ilustrasi Penipuan SMS. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah meringkus tiga pelaku penipuan dan pemerasan secara online lintas provinsi dan menyita puluhan telepon seluler serta perlengkapannya sebagai barang bukti.

"Dari tangan tersangka polisi mengamankan puluhan kartu sim telepon seluler, kartu ATM, laptop, hardisk, modem, flasdisk dan uang kertas Rp 200 ribu," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro di Palu, Jumat (8/4).

Ketiga pelaku merupakan warga Sidrap, Sulsel, dan mereka berpindah-pindah untuk mencari korbannya. Kami menangkap ketiganya setelah menipu seorang warga Palu, dimana pelaku mengaku sebagai Kapolda Sulteng.

Saat dilakukan penyelidikan melalui tim IT Polda Sulteng, diketahui bahwa pelaku tersebut berada di luar kota. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26 Maret 2016.

Utoro menjelaskan modus operandi pelaku di antaranya dengan mencari data korban di internet atau pusat informasi Telkom (108), dan pihak pemerintah daerah di berbagai daerah di Indonesia.

Dengan data itu, pelaku menghubungi humas kantor sasaran aksi untuk meminta informasi pejabat-pejabat secara berjenjang mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan hingga ke desa-desa.

Selanjutnya dengan berbagai alasan dan tipu daya, pelaku mengaku pejabat pemerintah, pejabat kepolisian atau pun perusahaan terkenal. pelaku meminta data-data proyek hingga di tingkat desa.

"Dengan modal informasi tersebut, pelaku melancarkan aksi penipuan dan pemerasan sesuai dengan kondisi target yang akan dijadikan korban," katanya seperti dilansir dari Antara.

Ketiga tersangka yang diciduk itu masing-masing Az, Ar dan SS merupakan tersangka utama, namun memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang mengaku Kapolres atau Kapolda.

Para tersangka akan dikenakan pasal 28 ayat(1) Jo pasal 45 ayat(2) UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta

Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs

Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.

Baca Selengkapnya
Tiga Tips dari Polisi Agar Terhindar Penipuan Online
Tiga Tips dari Polisi Agar Terhindar Penipuan Online

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya