Polisi bekuk 3 pelaku penipuan online lintas provinsi
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah meringkus tiga pelaku penipuan dan pemerasan secara online lintas provinsi dan menyita puluhan telepon seluler serta perlengkapannya sebagai barang bukti.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan puluhan kartu sim telepon seluler, kartu ATM, laptop, hardisk, modem, flasdisk dan uang kertas Rp 200 ribu," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro di Palu, Jumat (8/4).
Ketiga pelaku merupakan warga Sidrap, Sulsel, dan mereka berpindah-pindah untuk mencari korbannya. Kami menangkap ketiganya setelah menipu seorang warga Palu, dimana pelaku mengaku sebagai Kapolda Sulteng.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Saat dilakukan penyelidikan melalui tim IT Polda Sulteng, diketahui bahwa pelaku tersebut berada di luar kota. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26 Maret 2016.
Utoro menjelaskan modus operandi pelaku di antaranya dengan mencari data korban di internet atau pusat informasi Telkom (108), dan pihak pemerintah daerah di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan data itu, pelaku menghubungi humas kantor sasaran aksi untuk meminta informasi pejabat-pejabat secara berjenjang mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan hingga ke desa-desa.
Selanjutnya dengan berbagai alasan dan tipu daya, pelaku mengaku pejabat pemerintah, pejabat kepolisian atau pun perusahaan terkenal. pelaku meminta data-data proyek hingga di tingkat desa.
"Dengan modal informasi tersebut, pelaku melancarkan aksi penipuan dan pemerasan sesuai dengan kondisi target yang akan dijadikan korban," katanya seperti dilansir dari Antara.
Ketiga tersangka yang diciduk itu masing-masing Az, Ar dan SS merupakan tersangka utama, namun memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang mengaku Kapolres atau Kapolda.
Para tersangka akan dikenakan pasal 28 ayat(1) Jo pasal 45 ayat(2) UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca Selengkapnya