Polisi bekuk Abraham Ben Moses, penebar ujaran kebencian di Facebook
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali menangkap satu orang pelaku diduga melakukan ujaran kebencian. Satu orang itu bernama Abraham Ben Moses (52) asal Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa Abraham ditangkap di kediamannya di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang. Dirinya ditangkap sekitar pukul 22.00 Wib, pada Selasa (5/12) kemarin.
"Dia memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA)," kata Fadil melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sayang, Fadil belum bisa membeberkan apa ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh Abraham di media sosial Facebook. Dari hasil penangkapan, pihaknya telah menyita satu buah handphone merk Iphone 6 Plus berwarna putih.
"Yang bersangkutan kini telah digelandang ke Dittipid Siber Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaTerduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca Selengkapnya