Polisi Bekuk Pelaku Judi Bola Guling di Tempat Duka
Merdeka.com - Sejumlah penjudi jenis bola guling ditangkap aparat keamanan polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur saat sedang berjudi di sebuah rumah duka.
Penggerebekan dan penangkapan ini melibatkan anggota Polsek Eban di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat. Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan dari warga bahwa ada kedukaan di desa tersebut.
Warga juga melaporkan bahwa di rumah duka tersebut ada kegiatan perjudian jenis bola guling.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Judi apa yang berhasil dibongkar? 'Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,' ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kapolsek Eban Iptu Yadokus Hum Feka dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Gustaf Stefanus Ndun memimpin anggota Buser menuju ke lokasi.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan peralatan judi yakni, Mikhael Tefa (34), warga RT 10, RW 04, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, selaku pemilik modal.
Selanjutnya Remigius Tefa (30), warga RT 17, RW 06, Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, dan Irwanto Radja (22), warga RT 017, RW 005, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.518.000, satu buah meja bola guling dan satu layar bola guling, tiga buah bola, satu buah karung plastik warna hijau, satu karung plastik warna putih, setengah pasang sandal jepit dan satu kain panas.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Eban dan kemudian dibawa ke Mako Polres, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Nelson F. Quintas, Sabtu (13/2).
Kini polisi masih memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang bandar judi dadu di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tewas ditembak setelah menikam tiga personel kepolisian yang menggerebek lapaknya..
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaDalam kurun waktu tiga bulan, Tersangka memiliki omzet sebesar 200 - 300 juta per bulan
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaTersangka FA (23) tidak bekerja sendiri dan dibantu seorang yang berprofesi sebagai "programmer website"
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca Selengkapnyapelaku inisial NM merupakan pengepul judol togel yang nantinya membantu kliennya agar mendapatkan angka besar.
Baca Selengkapnya