Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Boven Digoel Papua
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Boven Digoel, Papua, berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar di Boven Digoel.
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel IPDA Teguh Prasetyo, Selasa (09/11), membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak kejahatan yang terjadi di SMP N 1 Tanah Merah.
"Pelaku berinisial ND laki-laki (19), sudah ditangkap, pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman terhadap korban berinisial AA pelajar perempuan (19)," kata Kasat Reskrim.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Pelaku diduga telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, yang terjadi di Jalan Arimop Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Kronologis kejadian, Sabtu (06/11/) berawal ibu korban pada pukul 06.55 Wit mengantar anaknya ke sekolah.
Setelah antar ibu korban (pelapor) langsung pulang ke rumah. Sekitar pukul 09.00 Wit seorang guru dari tempatnya anak bersekolah, datang ke rumah pelapor memberitahukan bahwa anaknya berada di RSUD Boven Digoel. Pelapor langsung menuju ke RSUD dan melihat anaknya sedang diperiksa Dokter. Pelapor mendapat penjelasan tentang apa yang terjadi oleh Polisi, selanjutnya diarahkan Ke Polres Boven Digoel guna pelapor membuat laporan.
"Usai menerima laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti setelah 3 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/XI/2021 /SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 06 November 2021," katanya.
Selanjutnya sebut Teguh, Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Selasa (9/11) pukul 09.00 Wit, bertempat di Jl. Angkasa Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Adapun para saksi yakni, FA, RS dan TA, Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban diantaranya :
- 1(satu) buah baju lengan panjang warna hitam.- 1(satu) buah baju kaos olahraga warna kuning merah.- 1 (satu) buah celana olahraga berwarna hitam kuning.- 1 (satu) buah kain berwarna hitam- 1 (satu) pasang sepatu merek DAN'S berwarna hitam putih.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim meminta kepada semua pihak dapat bersabar mempercayakan kepada pihak kepolisian bahwa kasus sudah ditangani dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Motif Pelaku dalam kondisi di pengaruhi minuman keras atau kondisi mabuk dan saat jalan masuk ke SMP dan bertemu korban dan langsung pelaku melakukan perbuatannya," tuturnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaReonald mengaku pelaku kini telah diamankan. Ia pun berjanji akan melakukan proses hukum.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca Selengkapnya