Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk pemodal pertambangan emas ilegal di Aceh

Polisi bekuk pemodal pertambangan emas ilegal di Aceh eskavator sitaan polisi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh membekuk seorang pemilik modal pertambangan emas ilegal berinisial HU (49) warga Pidie Jaya yang beroperasi di Krueng Alue Ruek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Selain itu, Dirkrimsus Polda Aceh juga mengamankan orang kepercayaan HU berinisial SY (40) warga Banda Aceh. Tersangka SY selama beroperasi pertambangan ilegal ini yang sudah berlangsung selama satu tahun, sebagai mandor atau orang kepercayaan pemilik modal dalam mengoperasikan pertambangan tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis eskavator dan sudah diamankan di Mapolda Aceh. Eskavator inilah menjadi alat kerja untuk mengeruk bebatuan dan pasir di sepanjang sungai dalam hutan lindung di Geumpang untuk mendapatkan emas.

Sedangkan kedua tersangka ditahan oleh polisi Minggu (14/1) setelah diminta untuk menghadap ke Polda Aceh. Tersangka setelah diperiksa oleh penyidik, langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa masih ada kegiatan pertambangan ilegal di kilometer 23 Krueng Alue Ruek. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan dua alat berat pada hari Jumat (7/1).

"Lalu pada hari Sabtu 8 Januari 2018 sekira pukul 12.00 Wib penyidik mengamankan dua eskapator ada kaitannya dengan pertambangan ilegal di Geumpang," kata Kombes Pol Erwin Zadma, Senin (15/1) di Mapolda Aceh.

Erwin menyebutkan, tersangka merupakan pemilik salah satu toko jual beli emas yang ada di Sigli Kabupaten Pidie. Selama ini, emas hasil pertambangan ilegal di Geumpang diolah sendiri dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

"Dia itu pemilik salah satu toko emas di Sigli," jelasnya.

Kata Erwin, awal November 2017 lalu Polres Pidie pernah meringkus 6 tersangka pelaku penambangan ilegal di lokasi yang sama, sekarang sedang diproses oleh Polres Pidie. Setelah satu bulan berhenti, kemudian tersangka kembali mengoperasikan alat beratnya untuk mengeruk emas dalam hutan lindung di Geumpang.

"Dia pikir ini main-main, setelah dihentikan awal November 2017 lalu, dipikir gak masalah lagi, ini menjadi pelajaran untuk semua agar tidak melakukan pertambangan ilegal," jelasnya.

Tersangka sudah mengoperasikan pertambangan ilegal itu menggunakan alat berat selama 1 tahun lebih. Rata-rata perhari, berdasarkan barang bukti yang diperoleh polisi tersangka berhasil mendapatkan emas lebih kurang 60 gram.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) hruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. Tersangka juga kita akan bidik dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi kita lihat perkembangan dulu," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Menteri ESDM Buka Suara soal WN China Garap Tambang Emas Ilegal di Kalbar

WN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China
Terungkap, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Dicuri WNA China

WN China inisial YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Pengemis Tajir Punya Emas 66,6 Gram dan Uang Rp4 Juta saat Digeledah Satpol PP
Pengemis Tajir Punya Emas 66,6 Gram dan Uang Rp4 Juta saat Digeledah Satpol PP

SA mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Perempuan itu diamankan petugas pada, Senin malam (30/9) lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Ini Peran Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Calon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya