Polisi bekuk pengedar, 100 butir ekstasi siap edar disita
Merdeka.com - Aparat Reskrim Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, menankap seorang pengedar narkoba, Ali Rosa (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,74 gram, dan 100 butir ekstasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, tersangka ditangkap setelah bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Bukit Tunggul V Kelurahan Kayurungin Jaya, Bekasi Selatan pada Rabu (18/1) lalu.
"Dari tangan tersangka awalnya didapat hanya 0,44 gram sabu-sabu," kata Erna di Bekasi, Minggu (21/1).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka mengakui masih menyimpan narkoba lebih banyak lagi di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara. Polisi pun segera melakukan penggeledahan di sana.
"Kami menemukan sabu-sabu kembali seberat 15,30 gram, dan 100 butir ekstasi siap diedarkan," kata Erna.
Erna mengatakan, pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar bernama Bere senilai Rp 20 juta. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bekasi secara paketan, dengan sasaran masyarakat umum.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memburu bandarnya," ujar Erna.
Adapun tersangka Ali Rosa kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dia dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya