Polisi bekuk pengedar 31 ribu pil sapi di Sleman
Merdeka.com - Seorang pengedar pil sapi dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sleman. Pengedar bernama Gregous Ersa (33) alias Icuk warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini dibekuk karena kepemilikan 31 ribu butir pil sapi.
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto, mengatakan Icuk diamankan di Jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta pada 20 September 2018 yang lalu. Dari tangan Icuk, polisi mengamankan 31 paket pil sapi siap edar.
"Dari tersangka kami mengamankan 31 ribu pil sapi atau pil Trihexyphenidyl. 31 ribu pil sapi itu dikemas dalam 31 paket yang siap diedarkan. Masing-masing paket berisi 1000 butir pil sapi," ujar Tony, di Mapolres Sleman, Rabu (3/10).
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Bagaimana cara meraup untung puluhan juta dari berjualan keripik ubi? Setelah penjualan tidak ada kendala, Faisal mengaku keuntungannya juga berlipat ganda. Dalam sebulan, usahanya bisa meraup omzet sampai dengan Rp30 hingga Rp40 juta. 'Kalau sekarang Alhamdulillah omzetnya bisa mencapai Rp30-40 juta,' tambahnya.
Tony menerangkan, tersangka mengaku mengedarkan pil sapi karena tergiur dengan uang yang didapatnya. Tersangka, kata Tony, beralasan karena pekerjaannya sebagai penagih utang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Dari pengakuan terungkap sudah dua bulan ini tersangka berjualan pil sapi. Tersangka menjual satu paket pil sapi seharga Rp 900 ribu. Dari setiap paket, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu," jelas Tony.
Atas perbuatannya, sambung Tony, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya, lanjut Tony, maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangkap Icuk, Satresnarkoba Sleman juga mengamankan seorang pengedar ganja bernama Agus Suyitno (28) warga Demak, Jawa Tengah. Dari tangan Agus, polisi mengamankan 35 gram ganja kering.
"Kedua tersangka yang kami amankan tidak saling kenal. Tetapi mereka merupakan satu jaringan yaitu jaringan Semarang. Tersangka Agus diancam dengan pasal 112, 114 dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tutup Tony.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca Selengkapnya