Polisi bekuk pengedar narkoba, 8 kg ganja dan ratusan ekstasi disita
Merdeka.com - Tiga pengedar narkoba ditangkap aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (4/10). Dari ketiga tersangka, F (38), A (28) dan BES alias D (35) menyita ratusan pil ekstasi, dan delapan kilogram lebih ganja siap edar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, mengatakan polisi menangkap lebih dulu F dan A di sebuah rumah kontrakan di Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Sebab, berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi itu kerap dipakai transaksi narkoba.
"Awalnya kami temukan narkoba jenis ganja disimpan dalam kemasan kopi," kata Indarto, Kamis (4/10).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dilanjutkan lagi, hasilnya polisi kembali menemukan narkoba jenis ganja seberat delapan kilo yang dibungkus lakban. Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram itu disuplai dari pria berinisial BES.
"Tersangka BES kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Makasar, Jakarta Timur," kata Indarto.
Dari kediaman BES, polisi menyita 108 pil ekstasi siap edar. Kini polisi masih memburu pemasok barang haram berinisial S yang diduga sebagai bandar.
Adapun tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca Selengkapnya