Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Korban Bentrokan Preman di Terminal 42 Gorontalo
Merdeka.com - Polisi membekuk JRD (23), Selasa (15/1) sore. Pria asal Desa Ikhwan Kecmatan Dumoga Barat Bolmong Sulut itu diringkus lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) di media sosial terkait korban bentrok antar preman di Terminal 42 Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho mengatakan, pelaku mengunggah hoaks itu di media sosil Facebooknya pada Senin (14/1) siang. Dalam unggahannya pelaku membagikan video dan menuliskan keterangan bahwa ada korban kecelakaan kendaraan bermotor akibat bentrokan preman di terminal 42 Kota Gorontalo.
"Setelah kita cek di TKP ternyata kejadian tersebut tidak benar," kata Hendy.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
Pelaku mengaku aksi itu dilakukan untuk mencari sensasi di media sosial. "Tersangka saat ini diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut," imbuh Hendy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial. "Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita hoaks, dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoaks atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai dengan 10 tahun," kata Wahyu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengatakan bahwa video itu sebenarnya berawal dari kecelakaan lalu lintas
Baca SelengkapnyaViral unggahan di media sosial yang mengabarkan bahwa seorang pemuda di Pati, Jawa Tengah menjadi korban begal
Baca SelengkapnyaSopir yang membawa senjata tajam itu kemudian berteriak menantang ke pengendara mobil yang dikejarnya untuk berhenti
Baca SelengkapnyaSelebgram Teyeng Wakatobi diduga menjadi provokator dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTeyeng Wakatobi berbahasa jawa turut berkomentar di depan mobil Sigra yang sudah terbakar akibat insiden pengeroyokan
Baca SelengkapnyaPolisi meminta kedua calo diduga menganiaya dan memeras calon penumpang menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaVideo penganiayaan pria paruh baya itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaKeduanya coba memeras calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus. Kemudian dianiaya sejumlah calo atau preman.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca Selengkapnya