Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bekuk Tiga Pelajar SMP Pembacok Mahasiswa di Yogyakarta

Polisi Bekuk Tiga Pelajar SMP Pembacok Mahasiswa di Yogyakarta Ilustrasi garis polisi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tiga orang pelajar SMP dibekuk oleh tim gabungan Polsek Umbulharjo dan Polresta Yogyakarta. Ketiganya dibekuk karena menjadi pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswa bernama, M Awan Saktiyanto, pada 10 November 2019 yang lalu.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, menerangkan ketiga pelaku berinisial AM (17), NS (15), dan IN (15). Ketiganya masih berstatus pelajar SMP. Ketiga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada (5/12) yang lalu.

Alaal menerangkan terungkapnya kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswa ini tak terlepas dari pengungkapan kasus kekerasan jalanan di wilayah Polsek Gondomanan.

Dari keterangan pelaku kekerasan jalanan di wilayah Gondomanan diketahui ada kelompok lain yang melakukan pembacokan terhadap seorang mahasiswa di wilayah Umbulharjo. Dari pengakuan itu, pihak kepolisian pun melakukan penyidikan.

"Beda kelompok dengan (pelaku pembacokan) Gondomanan tapi saling kenal. Jadi istilahnya mereka cari kaya pengakuan masing-masing kelompok. Saya kelompok ini bisa melakukan kejahatan ini, saya kelompok ini melakukan kejahatan ini. Rata-rata pelajar. Kelompok sementara kita indikasi kelompok sekolah," ujar Alaal.

Alaal menerangkan dari pengakuan para pelaku, diketahui pembacokan terjadi karena masalah di jalanan. Saat itu korban bersama dua rekannya baru pulang dari sebuah kafe. Sekitar pukul 01.45 WIB, korban melintas di Jalan Balerejo dan berpapasan dengan kelompok pelaku.

Dari pengakuan pelaku, sambung Alaal, korban dianggap menghalangi jalan. Tak terima dengan itu, para pelaku pun menghadang korban dan membacoknya.

"Korban dibacok dengan celurit. Dari tiga pelaku masing-masing punya peran. AM sebagai eksekutor pembacokan, NS pengemudi motor dan IN yang mengawasi situasi," ucap Alaal.

"AM mengaku bawa celurit hanya untuk gagahan dan membela kalau diserang, kalau diganggu. Untuk alasan bacok pada waktu pulang pelaku merasa terganggu jengkel dia (korban) klakson-klakson. Tersinggung belok hadang korban dan bacok. Dari pemeriksaan tidak ada pengaruh miras dan alkohol," sambung Alaal.

Dari penangkapan pelaku, lanjut Alaal sejumlah barang bukti pun diamankan. Diantaranya adalah sweater biru dan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. Sedangkan celurit yang dipakai membacok korban masih dalam pencarian.

"Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP. Subsider pasal 351 ayat (1), (2) Jo 56 KUHP. Ancaman hukumannya penjara hingga sembilan tahun," tegas Alaal.

Alaal menambahkan karena ketiga pelaku masih di bawah umur maka dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja ( BPRSR) di Denggung Desa Tridadi, Kabupaten Sleman.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya

Para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran

Baca Selengkapnya
Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi
Siswa SMK Dibacok Hingga Tersungkur di Trotoar Saat Mau Tawuran di Jakbar, Pelaku Diringkus Polisi

Aksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.

Baca Selengkapnya
Sadis! Gengster Bawa Sajam Berkeliaran di Mojokerto, Serang & Bacok Korban Secara Acak
Sadis! Gengster Bawa Sajam Berkeliaran di Mojokerto, Serang & Bacok Korban Secara Acak

Data kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.

Baca Selengkapnya
Rombongan Pelajar Begal Motor dan HP Siswa Sekolah Lain di Tambora, Berujung Balas Dendam
Rombongan Pelajar Begal Motor dan HP Siswa Sekolah Lain di Tambora, Berujung Balas Dendam

Para pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.

Baca Selengkapnya
2 Pelajar di Bogor Dibacok Saat Jalanan Macet, Begini Kronologinya
2 Pelajar di Bogor Dibacok Saat Jalanan Macet, Begini Kronologinya

Dua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tiga ABG Pelaku Pembacokan Satu Pelajar di Bogor hingga Tewas Ditangkap, Motifnya Cuma Cari Lawan
Tiga ABG Pelaku Pembacokan Satu Pelajar di Bogor hingga Tewas Ditangkap, Motifnya Cuma Cari Lawan

Tiga pelaku pembacokan yang menewaskan satu orang pelajar di Jalan Pasar Lama Ciampea ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan 5 Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Depan Rumah Komisioner KPU Sulsel
Polisi Amankan 5 Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Depan Rumah Komisioner KPU Sulsel

motif kelima pelaku melakukan pengeroyokan di depan rumah Komisioner KPU Sulsel karena ketersinggungan.

Baca Selengkapnya
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri

Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.

Baca Selengkapnya
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Bikin Resah, 4 Remaja Pembacok Ojek Online di Bantul Ditangkap
Bikin Resah, 4 Remaja Pembacok Ojek Online di Bantul Ditangkap

Keempat pelaku ini berinisial AY (16), AN (17), AD (17), dan GP (17).

Baca Selengkapnya
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta

Kedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.

Baca Selengkapnya