Polisi Bekuk Warga Bali Tangkap Ikan Hias Pakai Potassium di Perairan Berau
Merdeka.com - Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk warga Bali berinisial AS (40), lantaran menangkap ikan hias di perairan laut Manimbora, Berau menggunakan bahan kimia potassium. AS ditetapkan tersangka, dengan barang bukti ratusan ikan hias berikut 2 kg potassium.
Penangkapan AS dilakukan pada Jumat (29/10). Kepolisian mengendus aksi penangkapan ikan menggunakan zat terlarang itu di perairan Kaltim, setelah mendapat kabar dari masyarakat.
"Kapal berasal dari Bali. Kabarnya menangkap ikan hias menggunakan potassium," kata Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho kepada wartawan di Balikpapan, Senin (1/11).
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana cara orang Belitung mencari ikan di Nirok Nanggok? Tradisi ini sangat dekat dengan istilah peluang. Masyarakat tidak bisa curang, mereka pun tidak mengetahui dan tidak dapat memastikan peluang masing-masing masyarakat untuk mendapatkan ikan karena alat yang digunakan pun sama merata menggunakan Tirok dan Tanggok.
Tatar menerangkan, personel Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud bergegas menyelidiki dengan melakukan patroli perairan. Benar saja, terlihat kapal nelayan sedang berada di perairan bergelagat mencurigakan, yang dinakhodai AS.
"Jadi hari Jumat (29/10) sekitar jam 2.30 siang, tim menghampiri dan melakukan pemeriksaan di atas kapal itu," ujar Tatar.
Petugas menemukan ratusan ikan hias yang sudah dikemas ke dalam kantong plastik bening. Bahkan ditemukan 2 kg potassium.
"Barang bukti ikan jenis dilindungi itu kita amankan. Kita sudah berkoordinasi dengan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Kaltim. Total ada 860 ekor ikan hias," ungkap Tatar.
Tatar merinci jenis ikan dilindungi itu di antaranya Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali serta Gobi Kuning. "Potassium yang kita amankan itu diduga digunakan untuk menangkap ikan-ikan itu," jelas Tatar.
"Ini dilarang, karena bisa merusak biota laut dan ikan kecil bisa mati. Kalau ikan ukuran besar mungkin cuma mabuk. Ini bisa mencemari lingkungan," tegas Tatar.
Sebanyak 852 ikan hias yang diamankan dilepaskan kembali ke laut di perairan Batu Putih, Berau, Minggu (31/10). "Sisanya untuk keperluan uji laboratorium, dan barang bukti di persidangan," demikian Tatar.
Tersangka AS dijerat pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaSaat ini, buaya tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya