Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum akan Periksa Kejiwaan Muhammad Kece

Polisi Belum akan Periksa Kejiwaan Muhammad Kece Muhammad Kece di Bareskrim Polri. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk belum melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Youtube Muhammad Kece alias Muhammad Kasman atas dugaan kasus penistaan agama.

"Sampai saat ini penyidik melihat belum perlu dilakukan pemeriksaan dari ahli kejiwaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).

Rusdi mengatakan jika proses pemeriksaan kepada Muhammad Kece yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berjalan normal dan lancar, tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan.

"Sementara ini penyidik melihat suatu yang normal. Pemeriksaan berjalan seperti biasa," katanya.

Sementara, untuk kondisi update terkini penyidik memutuskan untuk menahan Muhammad Kece selama 20 hari, sejak Rabu (25/8) kemarin di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.

"Sekarang sedang proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan," katanya.

"Perkembangan tentunya akan disampaikan kepada publik, itu sementara yang disampaikan. Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," lanjutnya.

Sementara untuk motif alasan melakukan hal tersebut, Rusdi mengatakan jika sampai saat ini penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk alasannya membuat konten video yang diduga menjadi titik masalah penistaan gama.

Adapun untuk perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.

Sebelumnya. Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama

"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Rmadhan, masih terdapat 38 video konten yang akan dilakukan pembelokiran, sedangkan sat ini masih ada sekitar ratusan conten terkait Muhammad Kece dalam proses blokir.

"Dalam proses penanganan: 38 video," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E
VIDEO: KPK Tegas Tepis Isu Liar Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Perilaku Pemutilasi di Garut, Kerap Jalan Tanpa Tujuan tapi Tak Meresahkan & Suka Makan Bangkai
Terungkap! Perilaku Pemutilasi di Garut, Kerap Jalan Tanpa Tujuan tapi Tak Meresahkan & Suka Makan Bangkai

Polisi masih belum mau menyimpulkan apakah pelaku dan korban ini sama-sama penderita gangguan kejiwaan. Semua akan terjawab setelah tes kejiwaan terhadap E.

Baca Selengkapnya