Polisi Belum akan Periksa Kejiwaan Muhammad Kece
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk belum melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Youtube Muhammad Kece alias Muhammad Kasman atas dugaan kasus penistaan agama.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum perlu dilakukan pemeriksaan dari ahli kejiwaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).
Rusdi mengatakan jika proses pemeriksaan kepada Muhammad Kece yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berjalan normal dan lancar, tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Sementara ini penyidik melihat suatu yang normal. Pemeriksaan berjalan seperti biasa," katanya.
Sementara, untuk kondisi update terkini penyidik memutuskan untuk menahan Muhammad Kece selama 20 hari, sejak Rabu (25/8) kemarin di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.
"Sekarang sedang proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan," katanya.
"Perkembangan tentunya akan disampaikan kepada publik, itu sementara yang disampaikan. Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," lanjutnya.
Sementara untuk motif alasan melakukan hal tersebut, Rusdi mengatakan jika sampai saat ini penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk alasannya membuat konten video yang diduga menjadi titik masalah penistaan gama.
Adapun untuk perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya. Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Rmadhan, masih terdapat 38 video konten yang akan dilakukan pembelokiran, sedangkan sat ini masih ada sekitar ratusan conten terkait Muhammad Kece dalam proses blokir.
"Dalam proses penanganan: 38 video," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih belum mau menyimpulkan apakah pelaku dan korban ini sama-sama penderita gangguan kejiwaan. Semua akan terjawab setelah tes kejiwaan terhadap E.
Baca Selengkapnya