Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi belum bisa jerat Ahmad Dhani dengan pasal kelalaian

Polisi belum bisa jerat Ahmad Dhani dengan pasal kelalaian Dul Ahmad Dhani. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Banyak pihak meminta agar Ahmad Dhani bisa dijerat dalam kasus yang membelit putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani. Ahmad Dhani dianggap lalai dalam mengawasi anaknya yang masih berusia 13 tahun dengan membiarkannya menyetir mobil sehingga terjadi kecelakaan.

Namun pihak kepolisian sendiri mengaku belum bisa menjerat pentolan grup musik Dewa itu atas dugaan lalai menjaga anaknya. Soal apakah Dhani akan dijerat dengan pasal lalai menjaga anaknya, Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap bos manajemen republik cinta itu.

"Untuk Ahmad Dhani kita memang belum menyentuh ke arah sana tapi nanti ini tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/9).

Orang lain juga bertanya?

Sambodo menuturkan, saat ini pihak kepolisian fokus untuk mendalami kasus kecelakaan Dul agar menemui titik terang dan dari kasus ini. Sambodo mengharapkan kepada pihak orangtua dan sekolah untuk mengambil pembelajaran dari kasus ini.

"Fokus pertama bagaimana kita bisa menyelidiki kasus itu supaya terang. Kedua supaya bagaimana kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua, paling tidak orangtua dan sekolah lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya," tuturnya.

Kepolisian ke depannya akan menerapkan razia berkala agar tidak terjadi lagi kasus serupa," Iya tentu ada, upaya kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Diknas) dan sebagainya kan ada kurikulum tertib berlalu lintas sejak dini dan untuk waktunya tidak bisa saya sebutkan, namanya razia iya rahasia intinya setiap saat," tandasnya.

Terkait pemeriksaan Ahmad Dhani sendiri, Sambodo menambahkan diperiksa itu sebagai saksi yang mengetahui langsung atau setidaknya sebelum kejadian berlangsung

"Pertama biasanya saksi yang mengetahui langsung atau paling tidak beberapa saat sebelum kejadian, sampai saat sebelum tersangka menggunakan mobil tersebut dan untuk masalah penyebab kehilangan kendali nanti dilihat dari hasil olah TKP dan yang prosesnya masih dilaksanakan oleh tim Traffic Accident Analysist (TAA) dan Labfor.

Selain itu, Sambodo menegaskan, apa yang dilakukan pihak keluarga tersangka Dul yang membiayai seluruh pengobatan dan pemakaman nantinya tidak dapat menggugurkan pidana hukuman tersangka.

Sambodo menjelaskan dalam pasal 235 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 menyebutkan bahwa apa yang dilakukan keluarga tersangka kepada para korban itu kewajiban Undang-undang pemilik atau pengemudi atau perusahaan angkutan itu wajib memberikan bantuan pengobatan, pemakaman dan sebagainya. Namun lanjut Sambodo, ada kata-kata dalam pasal tersebut bahwa itu akan menggugurkan tuntutan pidananya.

"Jadi tuntutan pidana tetap berjalan ini nanti mungkin digunakan untuk memperingan dari putusan hakim tapi tidak menggugurkan pidananya kecuali langkah-langkah materi, hanya korban materi saja tidak ada korban jiwa maka ganti rugi itu bisa menyelesaikan pidana," tegasnya.

Mengenai pertanggungjawaban dari pihak Jasa Marga, Sambodo mengelak dan tidak mau larut untuk mengomentari hal tersebut.

"Kita tidak bisa mengomentari hal itu, tapi kepolisian akan lebih fokus pada penyidikan siapa pun nanti memang bersalah dalam penyelidikan kepolisian itu kita akan proses," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya
Sentilan Keluarga Dini Dilaporkan Balik Anak Anggota DPR Ronald Tannur: Tak Punya Rasa Sosial
Sentilan Keluarga Dini Dilaporkan Balik Anak Anggota DPR Ronald Tannur: Tak Punya Rasa Sosial

Keluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya

Langkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Dilaporkan ke Propam Buntut Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ini Penyebabnya
3 Polisi Dilaporkan ke Propam Buntut Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Tiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!

Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Baca Selengkapnya
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit, Harus Diperiksa
Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit, Harus Diperiksa

Putusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.

Baca Selengkapnya