Polisi belum bisa jerat Ahmad Dhani dengan pasal kelalaian
Merdeka.com - Banyak pihak meminta agar Ahmad Dhani bisa dijerat dalam kasus yang membelit putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani. Ahmad Dhani dianggap lalai dalam mengawasi anaknya yang masih berusia 13 tahun dengan membiarkannya menyetir mobil sehingga terjadi kecelakaan.
Namun pihak kepolisian sendiri mengaku belum bisa menjerat pentolan grup musik Dewa itu atas dugaan lalai menjaga anaknya. Soal apakah Dhani akan dijerat dengan pasal lalai menjaga anaknya, Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap bos manajemen republik cinta itu.
"Untuk Ahmad Dhani kita memang belum menyentuh ke arah sana tapi nanti ini tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/9).
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Siapa yang kehilangan keluarganya dalam kecelakaan maut? Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan kabar tragis dari seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rahman Amir Ruddin, yang harus kehilangan kedua orang tua dan keempat saudaranya akibat kecelakaan maut di Segamat, Malaysia.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan Bhabinkamtibmas setelah anaknya tidak lolos? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
Sambodo menuturkan, saat ini pihak kepolisian fokus untuk mendalami kasus kecelakaan Dul agar menemui titik terang dan dari kasus ini. Sambodo mengharapkan kepada pihak orangtua dan sekolah untuk mengambil pembelajaran dari kasus ini.
"Fokus pertama bagaimana kita bisa menyelidiki kasus itu supaya terang. Kedua supaya bagaimana kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua, paling tidak orangtua dan sekolah lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya," tuturnya.
Kepolisian ke depannya akan menerapkan razia berkala agar tidak terjadi lagi kasus serupa," Iya tentu ada, upaya kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Diknas) dan sebagainya kan ada kurikulum tertib berlalu lintas sejak dini dan untuk waktunya tidak bisa saya sebutkan, namanya razia iya rahasia intinya setiap saat," tandasnya.
Terkait pemeriksaan Ahmad Dhani sendiri, Sambodo menambahkan diperiksa itu sebagai saksi yang mengetahui langsung atau setidaknya sebelum kejadian berlangsung
"Pertama biasanya saksi yang mengetahui langsung atau paling tidak beberapa saat sebelum kejadian, sampai saat sebelum tersangka menggunakan mobil tersebut dan untuk masalah penyebab kehilangan kendali nanti dilihat dari hasil olah TKP dan yang prosesnya masih dilaksanakan oleh tim Traffic Accident Analysist (TAA) dan Labfor.
Selain itu, Sambodo menegaskan, apa yang dilakukan pihak keluarga tersangka Dul yang membiayai seluruh pengobatan dan pemakaman nantinya tidak dapat menggugurkan pidana hukuman tersangka.
Sambodo menjelaskan dalam pasal 235 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 menyebutkan bahwa apa yang dilakukan keluarga tersangka kepada para korban itu kewajiban Undang-undang pemilik atau pengemudi atau perusahaan angkutan itu wajib memberikan bantuan pengobatan, pemakaman dan sebagainya. Namun lanjut Sambodo, ada kata-kata dalam pasal tersebut bahwa itu akan menggugurkan tuntutan pidananya.
"Jadi tuntutan pidana tetap berjalan ini nanti mungkin digunakan untuk memperingan dari putusan hakim tapi tidak menggugurkan pidananya kecuali langkah-langkah materi, hanya korban materi saja tidak ada korban jiwa maka ganti rugi itu bisa menyelesaikan pidana," tegasnya.
Mengenai pertanggungjawaban dari pihak Jasa Marga, Sambodo mengelak dan tidak mau larut untuk mengomentari hal tersebut.
"Kita tidak bisa mengomentari hal itu, tapi kepolisian akan lebih fokus pada penyidikan siapa pun nanti memang bersalah dalam penyelidikan kepolisian itu kita akan proses," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca SelengkapnyaPutusan Hakim itu dinilai tak berpihak kepada korban.
Baca Selengkapnya