Polisi belum bisa simpulkan penembakan di Magelang aksi teror
Merdeka.com - Aktor intelektual yang menyerang 13 orang yang terdiri dari 12 wanita dan satu pria, di kota Magelang masih belum tertangkap oleh pihak kepolisian. Dugaan sementara, pelaku merupakan jaringan teror yang biasa mengancam sejumlah warga.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pelaku termasuk salah satu anggota jaringan teroris.
"Karena berbeda, modus operandi berbeda, alat peralatan yang digunakan juga berbeda, jadi hasil deteksi sementara, hasil olah TKP kita senjatanya jenisnya air gun. Air gun kan bukan senjata api," kata Boy di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang ditembak dengan air softgun? Benyamin, salah seorang Ketua RT di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penembakan air softgun saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Senin (15/1).
-
Di mana peristiwa penembakan terjadi? Dalam video tersebut tampak empat pemuda berjalan di antara reruntuhan di daerah Al-Sika di Khan Younis, Jalur Gaza selatan pada awal Februari lalu. Daerah ini hancur akibat pengeboman dan operasi militer Israel.
-
Dimana penembakan terjadi? Tragedi itu terjadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) sekira pukul 00.15 WIB.
Boy menambahkan, pihaknya saat ini tengah mencari motif dari penembakan tersebut. Meski belum bisa dikatakan jaringan teroris, namun perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan sebuah ancaman teror.
"Tapi dengan adanya berturut-turut jumlah korban di mana paling besar adalah wanita, ini dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan ingin melakukan teror," katanya.
"Berbeda dengan peneror seperti kelompok Santoso itu, jangan samakan seperti itu," tambahnya.
Kendati begitu, menurut mantan Kapolda Banten ini pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bisa dikategorikan, kalau di pemeriksaan terungkap teror maka bisa dikenakan pasal terkait masalah terorisme Undang-Undang Nomo 15 tahun 2003," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca Selengkapnya"Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik."
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaPelaku mengincar korban bernama I Putu Oka Partama alias Yudik.
Baca Selengkapnya