Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Rey Utami & Pablo Benua

Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Rey Utami & Pablo Benua Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami kenakan rompi tahanan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka Youtuber Rey Utami dan Pablo Benua mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7) lalu. Mereka melakukan pengajuan penahanan itu karena ingin mengurus anak yang masih balita.

"Pablo dan Rey sudah ajukan penangguhan penahanan, lihat saja kondisinya. Alasan (mengajukan penangguhan penahanan) kemanusiaan, karena ada anak kecil, menyusui anak bayi," kata pengacara Rey-Benua, Burhanudin, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik hingga kini belum mengabulkannya.

"Permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan ya," kata Argo.

Argo menyebutkan, alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rey Utami-Benua hingga saat ini karena penyidik masih mempelajari permohonan itu.

"Masih di evaluasi penyidik permohonannya," tegas Argo.

Seperti diketahui juga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Kata Argo, hal itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, mereka bertiga terbukti telah melakukan tindak pidana terhadap artis Fairuz A. Rafiq yang merupakan mantan istri Galih.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan
Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan

Yasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon

Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.

Baca Selengkapnya
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Pengungkapan Kasus Vina Cirebon Berlanjut, Penyidik Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM
Pengungkapan Kasus Vina Cirebon Berlanjut, Penyidik Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM

Polda Jabar memastikan upaya pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizki atau Eky masih berjalan. Semua prosesnya diawasi Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polda Jabar Terkait Penangkapan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon
Penjelasan Polda Jabar Terkait Penangkapan Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon

Pegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dua Lembaga Ini Ingatkan Potensi Salah Tangkap Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dua Lembaga Ini Ingatkan Potensi Salah Tangkap Pegi Setiawan

Aparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Alias Perong Ditangkap, Polisi Beri Peringatan Minta 2 DPO Vina Cirebon Lainnya Serahkan Diri
Pegi Setiawan Alias Perong Ditangkap, Polisi Beri Peringatan Minta 2 DPO Vina Cirebon Lainnya Serahkan Diri

Polisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon
Polisi Periksa Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon

Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor polisi.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya