Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Rey Utami & Pablo Benua
Merdeka.com - Tersangka Youtuber Rey Utami dan Pablo Benua mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7) lalu. Mereka melakukan pengajuan penahanan itu karena ingin mengurus anak yang masih balita.
"Pablo dan Rey sudah ajukan penangguhan penahanan, lihat saja kondisinya. Alasan (mengajukan penangguhan penahanan) kemanusiaan, karena ada anak kecil, menyusui anak bayi," kata pengacara Rey-Benua, Burhanudin, saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik hingga kini belum mengabulkannya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan ya," kata Argo.
Argo menyebutkan, alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rey Utami-Benua hingga saat ini karena penyidik masih mempelajari permohonan itu.
"Masih di evaluasi penyidik permohonannya," tegas Argo.
Seperti diketahui juga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Kata Argo, hal itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, mereka bertiga terbukti telah melakukan tindak pidana terhadap artis Fairuz A. Rafiq yang merupakan mantan istri Galih.
"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memastikan upaya pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizki atau Eky masih berjalan. Semua prosesnya diawasi Kompolnas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaPegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaPegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca Selengkapnya