Polisi Belum Penuhi Permintaan Ahmad Dhani, Kasus 'Idiot' Terancam Batal Demi Hukum
Merdeka.com - Genap sepekan, berkas kasus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hingga kini masih berada di Polda Jatim. Kasus ini pun terancam batal demi hukum, jika Kepolisian tak bisa memenuhi permintaan Ahmad Dhani, sebagaimana yang seharusnya tercantum dalam kelengkapan berkas.
Ada dua penyebab mengapa berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyebab tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, Jumat (28/12).
Diantaranya adalah, surat kuasa pengaduan dari pelapor yang belum dilampirkan. Sebab, pada saat melaporkan, pelapor mengatasnamakan sebuah organisasi. "Karena ini adalah delik aduan," ungkapnya.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Apa yang ditanyakan Ahmad Dhani kepada El dan Syifa? 'Kapan nikah?', tanya Ahmad Dhani kepada Syifa Hadju dan El yang membuat Syifa pun langsung kaget dan tersenyum.
-
Apa yang ditanyakan Ahmad Dhani ke Syifa dan El? Ahmad Dhani menanyakan kepada Syifa Hadju dan El, 'Kapan nikah?' Syifa pun terkejut dan tersenyum.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
Kedua, Ahmad Dhani diketahui meminta pada penyidik Kepolisian agar memeriksa keterangan saksi ahli yang diajukannya. Namun, hingga berkas dikirimkan kejaksaan, penyidik Kepolisian rupanya tidak memenuhi permintaan Ahmad Dhani tersebut.
"Dhani minta supaya diperiksa saksi meringankan dari pihaknya. Dan itu hak yang secara undang-undang harus dipenuhi. Dan itu belum dilakukan penyidik. Kalau tidak dipenuhi, bisa batal demi hukum itu nantinya," ujarnya.
Sebelumnya, berkas musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jatim, pada Jum'at (21/12).
Pengembalian itu terjadi, karena jaksa peneliti menganggap ada yang masih perlu dilengkapi dalam berkas oleh penyidik Kepolisian.
Berkas Ahmad Dhani ini terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya