Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum Penuhi Permintaan Ahmad Dhani, Kasus 'Idiot' Terancam Batal Demi Hukum

Polisi Belum Penuhi Permintaan Ahmad Dhani, Kasus 'Idiot' Terancam Batal Demi Hukum Ahmad Dhani. ©KapanLagi.com

Merdeka.com - Genap sepekan, berkas kasus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo hingga kini masih berada di Polda Jatim. Kasus ini pun terancam batal demi hukum, jika Kepolisian tak bisa memenuhi permintaan Ahmad Dhani, sebagaimana yang seharusnya tercantum dalam kelengkapan berkas.

Ada dua penyebab mengapa berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyebab tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, Jumat (28/12).

Diantaranya adalah, surat kuasa pengaduan dari pelapor yang belum dilampirkan. Sebab, pada saat melaporkan, pelapor mengatasnamakan sebuah organisasi. "Karena ini adalah delik aduan," ungkapnya.

Kedua, Ahmad Dhani diketahui meminta pada penyidik Kepolisian agar memeriksa keterangan saksi ahli yang diajukannya. Namun, hingga berkas dikirimkan kejaksaan, penyidik Kepolisian rupanya tidak memenuhi permintaan Ahmad Dhani tersebut.

"Dhani minta supaya diperiksa saksi meringankan dari pihaknya. Dan itu hak yang secara undang-undang harus dipenuhi. Dan itu belum dilakukan penyidik. Kalau tidak dipenuhi, bisa batal demi hukum itu nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, berkas musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jatim, pada Jum'at (21/12).

Pengembalian itu terjadi, karena jaksa peneliti menganggap ada yang masih perlu dilengkapi dalam berkas oleh penyidik Kepolisian.

Berkas Ahmad Dhani ini terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Komisi III Imbau Polisi Kaji Ulang Pasal untuk Anak Anggota Dewan yang Aniaya Pacar hingga Tewas
Komisi III Imbau Polisi Kaji Ulang Pasal untuk Anak Anggota Dewan yang Aniaya Pacar hingga Tewas

Apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya