Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman

Polisi Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman Munarman ditangkap Densus 88. ©istimewa

Merdeka.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadan mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Sejauh ini, proses hukum baru sampai pada penetapan tersangka dan surat penangkapan.

"Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27," katanya kepada wartawan, Kamis (29/4).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme diatur di dalam pasal 28 ayat 1 yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme. Kemudian pada ayat 2, apabila dibutuhkan maka akan dilakukan penambahan selama 7 hari.

Orang lain juga bertanya?

"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2018," jelasnya.

Untuk surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan, lanjut Ahmad, telah disampaikan, diterima, serta ditandatangani istri Munarman.

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," tutupnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Panji Gumilang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ini Alasan Panji Gumilang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.

Baca Selengkapnya