Polisi Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman
Merdeka.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadan mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Sejauh ini, proses hukum baru sampai pada penetapan tersangka dan surat penangkapan.
"Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27," katanya kepada wartawan, Kamis (29/4).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme diatur di dalam pasal 28 ayat 1 yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme. Kemudian pada ayat 2, apabila dibutuhkan maka akan dilakukan penambahan selama 7 hari.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2018," jelasnya.
Untuk surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan, lanjut Ahmad, telah disampaikan, diterima, serta ditandatangani istri Munarman.
"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca Selengkapnya