Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Merdeka.com - Polisi belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean. Polisi belum mengabulkan permintaan Ferdinand Hutahaean lantaran belum menerima surat penangguhan penahanan.
"Kami sampaikan sampai tadi siang permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penangguhan yang diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Menurut Ahmad, penyidik tentunya mempertimbangkan isi dari surat permohonan penangguhan penahanan sebelum mengambil kebijakan. Namun polisi menegaskan hingga kini belum menerima surat penangguhan tersebut
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Kenapa laporan pelanggaran Gibran tak diproses? Persoalannya, Bawaslu RI tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan disertai bukti lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil,' kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
-
Mengapa berita tentang pembebasan Pegi Setiawan adalah hoax? Sementara itu, tidak ada klarifikasi resmi dari kepolisian atau bukti yang menunjukkan bahwa kepolisian melepaskan tersangka Pegi yang telah diamankan karena salah tangkap.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Kita akan mempertimbangkan dasarnya dari permintaan. Permintaan penangguhan itu alasannya apa. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima," kata Ahmad.
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait apa yang dilakukannya hingga membuat dirinya harus dipenjara. Permintaan maaf itu dilakukan melalui surat yang ia tulisnya sendiri.
"Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isisnya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indoensia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat, siapa pun. Dan dia meminta doa kepada masyarakat agar beliau kuat dan tabah menghadapi proses hukum ini," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean kepada wartawan, Senin (17/1).
"Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang tweet-an beliau. Sesungguhnya beliau tidak niat apa pun selain menyemangati diri sendiri, kira-kira begitu," sambungnya
Selain itu, ia memastikan jika kondisi kliennya itu dalam keadaan baik-baik saja. Hal ini dipastikan setelah dirinya menjenguk dan melihat secara langsung keadaan mantan politikus Demokrat.
"Kondisinya hingga sampai sekarang Alhamdulillah sampai sekarang beliau dalam keadaaan sehat, dan kami berterima kasih kepada Bareskrim, penyidik Polri. Sampai saat ini berjalan dengan lancar, baik proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap beliau," ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan jika pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri, pada pukul 16.30 Wib. Selanjutnya, mereka menyerahkan itu kepada penyidik untuk mempertimbangkan permintaan kliennya.
"Penjamin adalah keluarga, salah satunya hanya keluarga dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orangtua, dan keluarga lainnya, sebagai ayahnya," sebutnya.
Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena Ferdinand disebut sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, juga kesehatan dirinya yang telah melakukan pengobatan sejak 2019.
"Beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya, dengan penyakit yang diderita telah menahun, dua tahun lebih. Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," jelasnya.
Berikut Isi Surat Ferdinand Hutahaean :
Kepada yth.
Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada
BismillahirrahmanirrahimAssalamualaikum wr wb
Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara dan siapa pun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.
Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.
Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.
Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Ferdinand Hutahaean.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca Selengkapnya