Polisi belum terima pengajuan saksi ahli meringankan dari Ahmad Dhani
Merdeka.com - Pihak Polres Jakarta Selatan hingga kini masih melakukan proses pemberkasan tahap I terhadap tersangka Ahmad Dhani. Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian di media sosial yang memposting di akun twitternya, 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP'.
Beberapa hari lalu, bos Republik Cinta Management ini mengajukan tiga orang ahli yakni ahli bahasa, komunikasi, dan pidana untuk meringankan dalam kasus ini. Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto belum mengetahuinya.
"Belum ada permohonan ke saya ya," ujarnya kepada merdeka.com, Jumat (8/12).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Mardiaz mengungkapkan, penyidik akan menilai terlebih dahulu apabila suami Mulan Jameela mengajukan tiga orang ahli meringankan.
"Akan dilihat dulu apa isi permohonannya, kami tidak mau menduga-duga," ujarnya.
Seperti diberitakan, musisi sekaligus kader Gerindra, Ahmad Dhani mengajukan tiga ahli ke pihak kepolisian. Tiga ahli itu adalah ahli bahasa, komunikasi, dan pidana yang bertujuan untuk meringankan kasus ini.
"Kami datang untuk mengajukan ahli yang meringankan terhadap kasus mas Ahmad Dhani. Karena untuk mas Dhani punya hak untuk ajukan saksi ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/12) kemarin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni tidak habis pikir dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, membeberkan sejumlah kejanggalan hakim yang membebaskan Ronald Tannur
Baca Selengkapnya