Polisi Belum Tetapkan Kasus Kerumunan di Acara Rizieq Sebagai Tindak Pidana
Merdeka.com - Polisi membuka kemungkinan memanggil dan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab terkait munculnya kerumunan massa di tengah PSBB transisi DKI Jakarta. Namun Polisi belum memutuskan memanggil Rizieq.
"Kalau keterangan yang bersangkutan sudah terwakili yang lain, ya bisa saja. Kalau memang harus beliau atau bersangkutan (Rizieq Syihab) karena kapasitasnya di sana, maka kita akan coba undang, tapi kalau sudah capai tujuan ada," ujar Yusri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/11).
Yusri menjelaskan, tujuan pemanggilan untuk memperoleh klarifikasi dalam menentukan status kasus.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
"Jadi rekan-rekan, jadi tujuan klarifikasi penyelidikan ada atau tidak (unsur) pidana, kalau sudah ada pidana baru naik penyidikan," beber dia.
Sejauh ini Polisi belum menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana. Sebab, proses penyelidikan masih berjalan.
"Apakah ada pidananya? Tidak dulu, kalau ada baru naik sidik," kata Yusri.
Dalam menentukan tindak pidana, Polisi perlu mengantongi alat bukti. Alat bukti itu bisa digunakan untuk menentukan tersangka.
"Proses sidik baru dicari, proses penyidikan itu adalah proses mencari alat bukti yang dengan bukti itu buat terang pidana yang untuk guna tentukan tersangka, jadi naik. Sidik diperiksa-periksa lagi baru ditentukan tersangkanya," jelasnya.
Panitia Acara Diperiksa
Hari ini Polda Metro Jaya memanggil panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW pimpinan FPI yang menimbulkan kerumunan di Jakarta. Ketua Panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq Syihab dan Maulid Nabi, Haris Ubaidillah, telah memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait acara yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita tim kuasa hukum dari bantuan hukum Front DPP FPI dampingi Ustaz Haris Ubaidillah sebagaimana surat panggilan yang sudah dilampirkan pada kuasa," ujar Aziz.
Aziz menjelaskan, jika pemanggilan terhadap Haris Ubaidillah bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk dimintai klarifikasinya selaku Ketua Panitia pada acara tersebut.
"Saya jelaskan kalau ini klarifikasi, bukan pemeriksaan. Sementara tadi kita koordinasi dengan penyidik, sementara baru Ustaz Haris sebagai Ketua Panitia acara Maulid malam ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah. Bukan resepsi pernikahannya," katanya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca Selengkapnya