Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Demo di Cianjur Berujung Polisi Dibakar
Merdeka.com - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus unjuk rasa aktivis Cipayung Plus Cianjur yang berujung ricuh dan empat polisi menderita luka bakar. Peristiwa itu terjadi di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur yang berujung ricuh, Kamis (15/8).
"Hari ini akan dilakukan gelar perkara dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (16/8).
Gelar perkara akan dilakukan di Polres Cianjur dengan melibatkan para saksi yang diamankan. Saat ini, setidaknya 30 peserta unjuk rasa masih diperiksa di Polres Cianjur. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Cukup banyak seperti seragam kepolisian yang sudah terbakar, ada ban bekas, handphone, almamater, spanduk, bendera dan residu bensin," ujar dia.
Polisi belum menentukan tersangka dari kasus ini. Alasannya, polisi tidak ingin buru-buru.
"Kita tidak buru-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tetap polisi bekerja sesuai dengan fakta hukum," Dedi menandaskan.
Dedi menuturkan, gelar perkara ini akan menentukan status hukum dari para saksi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KHUP mengakibatkan anggota polisi terluka ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain. Pasal 338 terencana 340 ancaman hukuman bisa lebih berat," tutup dia.
Untuk diketahui, kelompok Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus, menggelar aksi di Kantor Pemda Kabupaten Cianjur. Aksi itu pun diwarnai pemblokiran jalan di depan pintu masuk Pemda Kabupaten Cianjur.
Belakangan aksi massa semakin brutal yang mengakibatkan empat polisi terkena luka bakar. Hal itu karena ada salah satu massa aksi yang menyiram bensin ke sekitar ban, sehingga api menyambar anggota Kepolisian yang mencoba memadamkan api tersebut.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuh saksi lainnya merupakan orang-orang yang berada di sekitar korban, mengingat korban berstatus anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya