Polisi bentrok dengan warga usai sidang vonis pembunuh Eno
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RA, terpidana kasus pembunuhan Eno, hukuman 10 tahun penjara, Kamis (16/6). Meski sidang berjalan lancar di dalam, namun tidak di luar ruang persidangan. Massa justru bentrok dengan polisi.
Massa diketahui berasal dari kampung Eno Parihah, yakni Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. Ini bermula ketika RA keluar dengan diantar menggunakan kendaraan roda empat. Massa yang melihat lalu mencoba memukuli terdakwa RA. Namun, polisi menjaga RA.
Massa kesal, lalu saling dorong mendorong hingga akhirnya ada salah seorang yang diamankan petugas. Hal itu malah memicu massa semakin panas. Warga malah maju ke depan gerbang PN Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Setelah itu, petugas akhirnya juga terpancing karena massa mulai menggunakan batu untuk melempari mereka. Beberapa di antaranya diamankan. Massa kembali panas dan kembali melempari polisi dengan batu. Akhirnya polisi merangsek maju hingga kerumunan massa berlarian.
Meski berlangsung lancar, suasana sidang juga sempat dihebohkan ada gambar kartun Tom and Jerry. Keadaan ini justru membuat tim kuasa hukum RA murka kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Sebab, mereka merasa tidak ada gambar pada persidangan sebelumnya.
"Ngapain ini, copot-copot enggak. Giliran mau terbuka dipasangi ini, kemarin-kemarin ke mana saja, karena ada kamera jadi mikir," kata Alfan Sari, kuasa hukum RA. Setelah itu, petugas dari PN Tangerang akhirnya mencopot poster anak-anak itu.
Sementara itu, pengamatan di ruang sudah sesak sejak pukul 08.00 WIB. Pengunjung kebanyakan adalah petugas kepolisian, keluarga dan para wartawan. Pihak pengadilan memang pada sidang dengan agenda membacakan putusan tampak telah mempersiapkan ruang sidang satu di lantai dua. Karena ruang sidang yang kecil dan panas, pihak pengadilan Tangerang telah menyediakan monitor agar tidak seluruh pengunjung masuk ke dalam area ruang sidang.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaViral prajurit TNI Bentrok dengan pengiring jenazah di Manado
Baca SelengkapnyaKorban tertembak dan terlindas mobil polisi kini dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaBentrok antara anggota Brimob dengan Polisi terjadi di Kota Tual, Maluku, Minggu (28/7) malam.
Baca SelengkapnyaSekumpulan pemuda yang sebelumnya nongkrong melempari batu ke arah Eky dan Vina. Bahkan beberapa di antaranya mengejar serta memepet motor korban.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menjelaskan saat ini situasi di lokasi bentrok Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, sudah kembali kondusif.
Baca Selengkapnya